[ 2020-11-29 ] Wali Kota Pekalongan memberikan arahan dalam ksgiatan sksualisasj Pemberesan Badan Kredit Desa (BKD) di Kota Pekalongan. Kamis (19/11) di Ruang Amarta Setda. . Menurut Wali Kota Pekalongan H M Saelany Machfudz, SE bahwa hal ini sangat penting untuk segera di sosialisasikan kepada seluruh BKD yang ada di Kota Pekalongan. Mengingat, mulai tahun 2020 ini, seluruh BKD sudah dilarang untuk beroperasi. . Hal ini juga telah sesuai dengan Surat Edaran OJK, tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang diberikan status sebagai BPR. Dimana, dalam surat itu, disebutkan bahwa tanggal 31 Desember 2019 menjadi tenggat bagi BKD untuk memenuhi persyaratan transformasi menjadi BPR, LKM, ataupun BUMDes. . "BKD yang ada di Kota Pekalongan yang berjumlah 37, seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melakukan transformasi, baik menjadi BPR, BUMDes, ataupun LKM." Jelas Wali Kota. . Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah menerima SK Cabut Izin Usaha, yang disertai dengan Surat dari OJK yang memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Tim Pemberesan BKD. . "Menanggapi hal ini, kami akan segera menerbitkan SK Walikota tentang Tim Pemberesan BKD, yang akan bekerja selama 6 (enam) bulan sejak SK tersebut diterbitkan." Jelasnya. . Walikota berharap agar semua pihak dapat mendukung upaya untuk segera melakukan Pemberesan BKD. . "Kami juga berharap, agar OJK dapat terus mendampingi kami selama proses ini berlangsung, agar tidak ditemukan masalah di kemudian hari." Pungkasnya.
Klik tombol di bawah dan masukan NIK untuk melihat dan mengunduh
dokumentasi foto lainnya pada Kegiatan ini