[ 2020-11-29 ] Warga Kota Pekalongan mulai hari ini tak perlu lagi jauh-jauh pergi ke Pemalang hanya untuk ingin mengurus paspor dan ijin keimigrasian lainnya. Pemerintah Kota Pekalongan bekerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah membuka Kantor Unit Kerja (UKK) Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang di Kota Pekalongan. Senin (16/11). . UKK Imigrasi berada di Jalan Majapahit No 2 Kota Pekalongan yaitu menempati di eks Gedung Wanita Kota Pekalongan. . UKK ini diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dalam kunjungannya di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terkait implementasi revolusi digital, pencanangan gerakan pemberdayaan ekonomi, peresmian klinik hukum dan HAM, Pengukuhan Pos Yankomas, dan lainnya, Kantor Kemenkumham Jateng, Jalan Dokter Cipto No 64 Semarang, Jumat (13/11). . “Atas nama Pemerintah Kota Pekalongan, tentu saja kami merasa bangga teriring ucapan Selamat dan Sukses atas diresmikannya Gedung UKK Imigrasi Kota Pekalongan, yang pada hari Jumat kemarin telah dilakukan penanda-tanganan peresmian dengan Kementerian Hukum dan HAM RI . Dan mulai hari ini, Senin (16 November 2020), Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan resmi beroperasi, guna memenuhi layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang ataupun rusak,” ucap Saelany. . Usai melaunching secara resmi sekaligus mengecek kelengkapan sarpras di dalam UKK tersebut, Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE mengaku bersyukur dan bangga bahwa UKK Kota Pekalongan ini sudah siap beroperasi melayani warga Kota Pekalongan dan sekitarnya (Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal,dan sebagainya) yang ingin membuat paspor atau mengurus keimigrasian lainnya. Bahkan, untuk Izin Tinggal Orang Asing pun dapat dilayani di UKK Kota Pekalongan.
Klik tombol di bawah dan masukan NIK untuk melihat dan mengunduh
dokumentasi foto lainnya pada Kegiatan ini