Details Foto


DPUPR Wajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Proyek Konstruksi

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-07-31 ]

DPUPR Wajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Proyek Konstruksi

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus memperkuat perlindungan bagi para pekerja konstruksi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi maupun konsultan yang terlibat dalam proyek pembangunan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi HSD, AHSP, dan HSPK Kota Pekalongan, Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 003/0003.01 Tahun 2026, serta E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis (30/7/2026).

Khaerudin menjelaskan, melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan, seluruh penyedia jasa konstruksi dan konsultan diwajibkan memenuhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan nantinya menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan pada setiap proses pencairan termin pekerjaan.

"Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi syarat wajib dalam pencairan termin kegiatan. Dengan ketentuan ini, seluruh penyedia jasa konstruksi harus mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja," ujar Khaerudin.

Ia optimistis penerapan kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan. Menurutnya, selama ini tingkat kepesertaan belum maksimal karena aturan yang ada masih sebatas imbauan. Dengan diberlakukannya kewajiban tersebut, cakupan kepesertaan diperkirakan dapat mencapai lebih dari 90 persen pada proyek-proyek pemerintah, termasuk yang dikelola berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Khaerudin menambahkan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam memastikan setiap pekerja konstruksi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut diharapkan menciptakan pelaksanaan proyek pembangunan yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat,"tukasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)