[ 2026-04-30 ]
Optimalkan PAD, Dishub Kota Pekalongan Kembangkan Parkir QRIS dan Tambah Kantong Parkir Baru
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berinovasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai berbasis QRIS di sejumlah titik strategis kota, sekaligus penambahan kantong parkir baru untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardy, mengungkapkan bahwa uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS rencananya akan diterapkan di dua lokasi percontohan, yakni kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan dan Lapangan Mataram. Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan sistem aplikasi yang saat ini tengah dalam tahap persiapan.
“Ya betul, sementara ini uji coba akan dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu,” ujar Sugeng, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan sistem pembayaran digital ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik sekaligus tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir.
Dengan sistem QRIS, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam melakukan pembayaran parkir secara non-tunai. Selain itu, sistem ini juga diyakini mampu meminimalisir potensi kesalahan pembayaran serta mengurangi kebocoran pendapatan.
“Dengan sistem ini, diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir, sekaligus meminimalisir kesalahan pembayaran,” imbuhnya.
Meski menggunakan sistem digital, Sugeng memastikan bahwa pengguna jasa parkir tetap akan mendapatkan karcis fisik sebagai bukti pembayaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Terkait tarif, Dishub menegaskan bahwa besaran retribusi parkir tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Adapun rincian tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, dan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat lebih seperti truk dan bus.
Selain pengembangan sistem pembayaran, Dishub Kota Pekalongan juga berencana menambah sejumlah kantong parkir baru di beberapa lokasi potensial, seperti kawasan Gerogolan, eks Sriratu, Taman Sorogenen, dan Taman Patiunus. Penambahan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan parkir di pusat kota sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemkot juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang telah berjalan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan maupun kendala di lapangan, sehingga dapat dirumuskan langkah perbaikan yang lebih efektif ke depan.
“Hasil evaluasi nanti akan menjadi bahan perbaikan dan peningkatan pengelolaan parkir agar lebih optimal,” jelas Sugeng.
Melalui berbagai langkah tersebut, pihaknya berkomitmen dalam menghadirkan layanan parkir yang lebih modern, transparan, dan tertata.
"Inovasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas di ruang-ruang publik kota,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)