Details Foto


Wali Kota Aaf Lantik Pengurus BWI Kota Pekalongan 2025–2028, Dorong Percepatan Legalitas Tanah Wakaf

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-04-23 ]

Wali Kota Aaf Lantik Pengurus BWI Kota Pekalongan 2025–2028, Dorong Percepatan Legalitas Tanah Wakaf

Kota Pekalongan – Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf, menghadiri sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan Periode 2025–2028 yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 12 anggota BWI Kota Pekalongan resmi dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, H. Imam Masykur. K.H. Yaskur Mastur didaulat sebagai Ketua BWI Kota Pekalongan, dengan H. Zainul Hakim, S.H., M.Hum sebagai Wakil Ketua.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, serta sejumlah tokoh agama dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aaf menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru BWI yang dinilai diisi oleh tokoh-tokoh kompeten di bidang keagamaan dan wakaf.

“Kalau melihat profil para pengurus yang ada di depan Saya ini, Saya justru merasa minder untuk memberikan wejangan. Karena para tokoh ini sudah sangat mumpuni, baik dari sisi keilmuan maupun pengalaman di masyarakat,” ujar Wali Kota Aaf.

Ia juga menyinggung kiprah Ketua BWI terpilih, K.H. Yaskur Mastur, yang dikenal sebagai tokoh kharismatik dan aktif berdakwah, serta jajaran pengurus lainnya yang memiliki latar belakang kuat, mulai dari mantan pejabat Kementerian Agama hingga imam besar masjid.

Meski demikian, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, tantangan ke depan tidaklah ringan, terutama dalam hal percepatan legalitas tanah wakaf di Kota Pekalongan. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 200 kasus tanah wakaf yang belum tersertifikasi atau mengalami permasalahan administrasi.

“Banyak wakaf yang dilakukan sejak dulu tanpa pencatatan resmi. Dulu masyarakat hanya bermodalkan kepercayaan, tanpa akta atau notaris. Akibatnya, sekarang muncul persoalan, mulai dari dokumen yang hilang hingga sengketa dengan ahli waris,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya masjid atau mushola yang telah digunakan masyarakat, namun kemudian digugat oleh pihak ahli waris.

Untuk itu, ia berharap BWI dapat berperan aktif sebagai jembatan antara masyarakat dan kepastian hukum. Legalitas tanah wakaf dinilai menjadi aspek krusial, tidak hanya untuk menjamin keamanan aset, tetapi juga sebagai syarat utama dalam penyaluran bantuan pemerintah.

“Seringkali kami menemukan tempat ibadah yang sangat layak dibantu, baik untuk renovasi maupun pembangunan. Namun karena administrasinya belum lengkap, bantuan tidak bisa diberikan. Ini tentu sangat disayangkan,” imbuhnya.

Wali Kota Aaf juga menekankan pentingnya koordinasi antara BWI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghalangi program-program bantuan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, H. Imam Masykur, menyampaikan bahwa, kepengurusan baru BWI Kota Pekalongan memiliki tanggung jawab yang lebih besar seiring bertambahnya kewenangan yang diberikan.

“Jika sebelumnya kewenangan hanya terbatas pada tanah di bawah 1.000 meter persegi, kini BWI kabupaten/kota memiliki kewenangan hingga 5.000 meter persegi. Ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat pengelolaan wakaf di daerah,” terangnya.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan data, capaian sertifikasi wakaf di Jawa Tengah meningkat signifikan dari sekitar 60 persen menjadi 80 persen dalam dua tahun terakhir.

“Kami mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang telah mendorong percepatan sertifikasi. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas,” ujarnya.

Imam juga mengingatkan potensi risiko yang dapat timbul jika tanah wakaf tidak memiliki dokumen resmi. Ia mencontohkan kasus di daerah lain, di mana masyarakat harus membayar ulang aset masjid karena tidak adanya bukti sah wakaf.
Selain itu, ia mendorong pengurus BWI untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, termasuk memperkenalkan konsep wakaf uang yang dinilai memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi umat.

“Wakaf uang ini berbeda dengan zakat. Dana pokoknya tetap utuh, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Ini adalah ‘mesin pencetak pahala’ yang manfaatnya terus mengalir,” jelasnya.

Ia bahkan mengusulkan agar BWI Kota Pekalongan secara rutin menyusun materi khutbah tentang wakaf yang dapat disebarluaskan ke masjid-masjid, guna meningkatkan pemahaman masyarakat.

Pihaknya berharap kepengurusan BWI Kota Pekalongan yang baru dapat bekerja secara optimal dan terkoordinasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan di bidang perwakafan.

“Semoga dengan kepengurusan yang baru ini, pengelolaan wakaf di Kota Pekalongan semakin tertata, profesional, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian/Saif)