Details Foto


Kejari Kota Pekalongan Musnahkan 57 Barang Bukti dari 27 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-04-20 ]

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan 57 Barang Bukti dari 27 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kota Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari setempat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Agus Maksum Mulyohadi, Wakapolres Pekalongan Kota, Akhwan Nadzirin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta jajaran pejabat dari instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara tindak pidana periode Desember 2025 hingga April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tersebut terdiri dari 11 perkara narkotika dan psikotropika, 7 perkara pencurian, 3 perkara pengeroyokan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum, 1 perkara Undang-Undang Perlindungan Anak, 2 perkara Undang-Undang Kesehatan, serta 1 perkara Undang-Undang Pangan,” jelasnya.

Dari total tersebut, sebanyak 57 barang bukti dimusnahkan, dengan dominasi berasal dari perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan yang mencapai 13 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 9,71 gram, ganja 31,04 gram, tembakau sintetis (gorila) 9,696 gram, serta berbagai jenis obat-obatan seperti Alprazolam, Misoprostol, Trihexyphenidyl, hingga Tramadol dengan jumlah ribuan butir.

"Selain itu, turut dimusnahkan pula 11 unit telepon seluler berbagai merek serta 24 barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana,"ungkapnya.

Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu serta obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang. Sementara itu, barang bukti seperti ganja, dokumen, dan plastik dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk barang berupa handphone dan timbangan digital, dilakukan penghancuran dengan cara dipalu, sedangkan barang berbahan logam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda,"tuturnya.

Kajari Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Putusan pengadilan itu harus dilaksanakan secara menyeluruh. Tidak hanya pidana badan terhadap terpidana, tetapi juga terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai jaksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat serta upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kota Pekalongan,"tukasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)