[ 2026-04-13 ]
DPUPR Kota Pekalongan Siap Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, Warga Diminta Ikut Mengawasi
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat berkomitmen menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) yang dinilai semakin semrawut di sejumlah ruas jalan hingga kawasan permukiman. Upaya penataan ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, menyampaikan bahwa, menjamurnya pemasangan kabel fiber optik merupakan dampak dari meningkatnya kebutuhan layanan internet dan telekomunikasi di masyarakat. Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pemasangan kabel yang belum tertib dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, fenomena kabel yang menggantung dan tiang yang berdiri tidak teratur bukan hanya terjadi di Kota Pekalongan, melainkan juga menjadi tren di banyak daerah seiring berkembangnya teknologi digital.
“Kalau yang dimaksud kabel yang semrawut itu kemungkinan besar kabel FO, fiber optic. Sekarang memang tren penggunaan data sangat tinggi sehingga penyedia jasa telekomunikasi semakin banyak. Kalau dihitung, mungkin ada lebih dari 270 jaringan yang terpasang,” ujarnya saat mendampingi Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, hadir dalam kegiatan Safari Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Al-Amin Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kradenan, Kelurahan Buaran Kradenan, Rabu (4/3/2026) malam.
Ia mengakui, banyaknya jaringan tersebut tidak selalu diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan. Bahkan secara jujur ia menilai sebagian pemasangan masih dilakukan secara sembarangan.
“Rata-rata memang, mohon maaf, masih sedikit ngawur. Banyak yang belum menaati aturan perizinan yang seharusnya dipenuhi,” tambahnya.
Khaerudin menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan sebenarnya telah menyiapkan regulasi untuk mengatur penyelenggaraan jaringan fiber optik. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tata cara pemasangan hingga pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).
Dalam aturan tersebut, setiap penyedia layanan telekomunikasi wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan pemasangan jaringan. Di antaranya adalah kewajiban membayar retribusi atau pajak apabila memanfaatkan aset milik pemerintah daerah, baik jalan kota maupun jalan lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian, jika pemasangan berada di ruang milik jalan, maka wajib memperoleh rekomendasi teknis dari DPUPR.
“Tujuannya supaya penataannya jelas, tidak semrawut. Penempatan tiang juga harus diatur agar tidak mengganggu masyarakat atau bahkan berdiri di depan rumah warga tanpa izin,” jelasnya.
Ia mencontohkan, saat ini masih ditemukan pemasangan tiang jaringan di area yang sebenarnya merupakan hak milik pribadi warga. Kondisi tersebut tentu tidak dibenarkan jika tidak melalui proses perizinan yang jelas.
Oleh karena itu, Khaerudin juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Jika warga menemukan pemasangan kabel atau tiang jaringan yang mencurigakan atau dilakukan tanpa pemberitahuan, masyarakat dipersilakan untuk menanyakan izin kepada pihak pemasang.
“Kalau memang ada yang memasang sembarangan, warga berhak menghentikan dulu dan menanyakan izinnya atau bisa juga dikoordinasikan dengan kami di DPUPR,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa, pemerintah tidak akan melakukan penertiban secara tergesa-gesa atau dengan cara yang merugikan masyarakat. Hal ini karena layanan internet dan telekomunikasi juga merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat.
“Ini memang pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Jadi penertibannya nanti akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi,” katanya.
Untuk itu, DPUPR akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Kominfo dan Satpol P3KP setempat dalam proses penataan tersebut. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan layanan publik dan ketertiban tata kota.
Dalam kesempatan tersebut, Khaerudin juga menyinggung penanganan infrastruktur jalan di sekitar lokasi kegiatan Tarling. Ia memastikan beberapa ruas jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan telah diperbaiki dalam beberapa hari terakhir.
“Alhamdulillah dua hari terakhir sudah diperbaiki. Saya bahkan sempat bercanda ke teman-teman Bina Marga, kalau ada Safari Ramadan di Masjid Al-Amin, pokoknya radius 20 kilometer jalannya harus bagus. Jangan sampai Pak Wali dikomplain warga,” ungkapnya sambil tersenyum.
Selain jalan, DPUPR juga melakukan pembersihan sejumlah saluran drainase di wilayah timur, utara, dan selatan Kota Pekalongan dalam sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi genangan air sekaligus menjaga kelancaran aliran air di lingkungan permukiman.
Namun demikian, Khaerudin mengingatkan bahwa menjaga kebersihan saluran air bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Sebetulnya membersihkan selokan di depan rumah itu bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi juga warga. Kadang sebenarnya sampahnya bisa diambil sendiri, tapi mungkin karena kesibukan akhirnya dibiarkan menumpuk,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke saluran air agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, DPUPR juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kerusakan jalan, saluran tersumbat, maupun persoalan infrastruktur lainnya. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui media sosial resmi maupun layanan pengaduan “Lapor ADJIB (Aaf Djunaid dan Ibu Balgis) yang merupakan kanal aspirasi masyarakat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.
“Monggo kalau ada keluhan soal jalan atau saluran bisa disampaikan lewat Facebook, WhatsApp, atau Lapor ADJIB, Lapor Mas Aaf Djunaid dan Ibu Balgis. Insyaallah segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPUPR kini mengusung semangat kerja cepat dan responsif melalui program pelayanan yang mereka sebut “PU Sat-Set”.
“Program kami sekarang adalah ‘PU Sat-Set’, artinya cepat tanggap untuk masyarakat. Insyaallah setiap masukan yang masuk akan kami tindak lanjuti secepat mungkin,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)