Details Foto


DPUPR Ajukan Penanganan Tiga Jembatan ke Pemerintah Pusat

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-04-13 ]

DPUPR Ajukan Penanganan Tiga Jembatan ke Pemerintah Pusat

Kota Pekalongan — Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengusulkan penanganan tiga jembatan kepada pemerintah pusat karena membutuhkan anggaran cukup besar untuk perbaikan. Usulan tersebut disampaikan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah.

Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin menerangkan bahwa beberapa jembatan di wilayah kota memerlukan peninggian struktur karena posisinya berada di bawah muka air sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan ketika debit air meningkat. “Terdapat beberapa jembatan yang memang perlu ditinggikan, khususnya di wilayah Pasir Kraton Kramat, tepatnya di Pasir Sari. Di lokasi tersebut ada jembatan yang melintasi Kali Bermi dan posisinya berada di bawah muka air sungai,” terangnya.

Selain jembatan di kawasan Pasir Sari, kondisi serupa juga ditemukan pada jembatan yang berada di Jalan Angkatan 66, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Sultan Syahrir. “Tiga jembatan tersebut memang perlu penanganan berupa peninggian agar lebih aman,” jelasnya.

Menurutnya, peninggian jembatan memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga perlu dukungan dari pemerintah pusat. “Kalau dihitung, untuk peninggian satu jembatan saja membutuhkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar,” katanya.

Karena kebutuhan anggaran tersebut cukup besar, pemerintah daerah mengajukan usulan penanganan kepada pemerintah pusat agar dapat direalisasikan melalui program nasional. Ia mengungkapkan bahwa DPUPR telah mengirimkan surat usulan penanganan jembatan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah.

Usulan tersebut disampaikan setelah adanya rekomendasi dari pihak balai saat melakukan kunjungan ke daerah. “Pada saat kunjungan kepala balai ke sini, kami direkomendasikan untuk segera membuat surat usulan penanganan jembatan tersebut,” tandasnya.

Sementara menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat, DPUPR tetap melaksanakan pemeliharaan rutin terhadap jembatan melalui anggaran pemeliharaan jalan yang tersedia.

Pada tahun 2026, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan dialokasikan dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar. “Kerusakan-kerusakan kecil pada jembatan masih bisa ditangani melalui anggaran pemeliharaan yang ada di kami,” imbuhnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah pusat terkait usulan penanganan tiga jembatan tersebut. “Kami masih menunggu jawaban dari pusat karena balai juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga,” pungkasnya.

(Tim Liputan Dinkominfo/dea)