[ 2026-04-13 ]
Alat Ukur Toko Emas dan Ekspedisi Aman, UPTD Meteorologi Legal Ajak Pelaku Usaha Tera Ulang
Kota Pekalongan – Kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kota Pekalongan, dalam melakukan tera dan tera ulang alat ukur dinilai masih cukup baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar alat ukur di sektor usaha masih dalam kondisi aman dan layak digunakan.
Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, sejumlah usaha yang menggunakan alat ukur seperti toko emas maupun jasa ekspedisi menunjukkan kondisi alat ukur yang aman dan sesuai ketentuan. “Untuk alat ukur yang digunakan di beberapa sektor usaha seperti toko emas maupun ekspedisi, secara umum masih aman,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa belum seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran penuh terhadap pentingnya tera ulang alat ukur. Namun secara umum, tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Pekalongan masih tergolong baik. “Tera ulang kesadaran masyarakat di Kota Pekalongan masih bagus. Memang belum semua menyadari, tetapi secara umum masih cukup baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini UPTD Metrologi Legal belum dapat melakukan kegiatan tera keliling karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, pelaku usaha yang menggunakan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) diharapkan dapat secara aktif mendatangi kantor untuk melakukan tera ulang. “Kami berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor untuk melakukan tera ulang, karena tahun ini kami belum memiliki anggaran untuk kegiatan kemetrologian di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pemerintah juga telah menetapkan bahwa sejak tahun 2024 pelayanan tera tidak lagi dikenakan retribusi. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mendorong pelaku usaha untuk melakukan tera ulang secara rutin.
Selama bulan Ramadan, pelayanan tera ulang tetap dibuka dengan menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara. Layanan tersedia pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.15 WIB, sedangkan pada hari Jumat dibuka pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur untuk segera melakukan tera ulang demi menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan transaksi perdagangan berlangsung adil. “Kami mohon kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha yang menggunakan UTTP, untuk segera membawa alat ukurnya ke kantor kami guna melaksanakan tera ulang. Hal ini penting agar antara pembeli dan pedagang tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
Dengan adanya kepatuhan terhadap tera ulang alat ukur, diharapkan aktivitas perdagangan di Kota Pekalongan dapat berlangsung secara transparan, adil, serta memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)