Details Foto


Dinkes-Puskesmas Lakukan Sidak Takjil Ramadan, Awasi Kandungan Bahan Berbahaya

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-03-03 ]

Dinkes-Puskesmas Lakukan Sidak Takjil Ramadan, Awasi Kandungan Bahan Berbahaya

Kota Pekalongan — Dalam rangka memastikan keamanan pangan selama Bulan Suci Ramadan, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama 14 Puskesmas melaksanakan kegiatan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jajanan takjil yang beredar di masyarakat. Kegiatan ini difokuskan pada pengambilan sampel dan pengujian sejumlah panganan yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya. Kegiatan sidak dilaksanakan selama tiga hari, mulai 23–24 Februari 2026. Sebanyak 14 Puskesmas dilibatkan dan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.

Sanitarian Muda Dinkes Kota Pekalongan, Maysaroh saat ditemui pada kegiatan tersebut, Selasa (24/12/2026) mengungkapkan bahwa pengawasan ini rutin dilakukan setiap Ramadan mengingat meningkatnya jumlah pedagang takjil musiman di berbagai titik keramaian.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi jajanan atau panganan yang beredar di masyarakat. Karena dari hasil pengawasan sebelumnya, masih ditemukan adanya bahan kimia berbahaya pada sejumlah produk. Jika dikonsumsi dalam jumlah kecil namun sering dan tanpa disadari, tentu akan menimbulkan risiko terhadap kesehatan,” ungkapnya.

Dalam sidak kali ini, ia menuturkan bahwa Dinkes menetapkan empat jenis bahan kimia berbahaya sebagai objek utama pengawasan, yakni Formalin, Boraks, Pewarna Rhodamin B (Rhodamin Blue) dan Methanil Yellow.

May merinci bahwa formalin umumnya disalahgunakan pada produk seperti mie basah dan tahu agar lebih tahan lama. Sementara boraks kerap ditemukan pada produk olahan daging seperti bakso dan sempolan untuk memberikan tekstur kenyal yang lebih padat. Pewarna tekstil berbahaya seperti Rhodamin B dan Methanil Yellow biasanya terdeteksi pada jajanan yang memiliki warna mencolok dan tidak merata.

“Kita mengambil sampel dari panganan yang dicurigai mengandung empat bahan tersebut, dengan melihat kekhasan masing-masing. Misalnya mie basah dan tahu untuk formalin, bakso dan sempolan untuk boraks, serta jajanan berwarna mencolok untuk pewarna berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan setiap tim Puskesmas ditargetkan mengambil sekitar 50 sampel pangan untuk diuji. Secara keseluruhan, pengawasan dilakukan di empat kecamatan dengan total ratusan sampel yang diperiksa selama kegiatan berlangsung tahun ini.

Pengujian awal dilakukan menggunakan rapid test kit di lapangan. Apabila ditemukan hasil positif terhadap kandungan bahan berbahaya, maka langkah selanjutnya adalah melakukan uji konfirmasi atau uji banding di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Jika dari hasil uji awal ditemukan positif, maka akan kita pastikan kembali melalui uji banding di Labkesda. Jika hasilnya sama, maka akan kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Apabila sampel dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya, Dinkes akan memberikan edukasi langsung kepada pedagang terkait bahaya penggunaan bahan kimia tersebut. Tidak hanya berhenti pada pedagang, Dinkes juga akan menelusuri sumber produksi makanan tersebut.

“Kita akan telusuri sampai ke produsennya dan melakukan sidak ke lokasi produksi,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengendalian agar peredaran pangan berbahaya dapat dihentikan dari sumbernya.

Kemudian, sebagai bentuk apresiasi dan informasi kepada masyarakat, pedagang yang hasil sampelnya dinyatakan negatif dari bahan berbahaya akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bahwa produk yang dijual telah diperiksa dan dinyatakan aman.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap selektif dalam membeli takjil dan memperhatikan ciri-ciri pangan yang mencurigakan, seperti warna yang terlalu mencolok, tekstur yang tidak wajar, serta daya tahan yang tidak biasa. Melalui pengawasan rutin ini, Dinkes berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi pangan yang tidak sehat.

 

(Tim Liputan Dinkominfo/dea)