Details Foto


Ramadan Sakinah, Perkuat Upaya Cegah Nikah Usia Anak di Kota Pekalongan

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-02-25 ]

Ramadan Sakinah, Perkuat Upaya Cegah Nikah Usia Anak di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – Upaya pencegahan pernikahan usia anak terus diperkuat di Kota Pekalongan. Melalui kegiatan Ramadan Sakinah yang digelar di Aula SMK Syafi’i Akrom, Senin (23/2/2026), Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menekan angka pernikahan dini yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti ratusan pelajar tingkat SMA, SMK, dan MA se-Kota Pekalongan. Sasaran utama adalah siswa kelas 10 hingga 12 yang dinilai berada pada fase usia rentan terhadap pergaulan bebas dan keputusan menikah di usia belum matang.

Pengurus Pokja BP4 Kota Pekalongan, R.M. Firdaus, menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini menjadi prioritas dalam program pembinaan keluarga yang dijalankan BP4.

“Kami dari BP4 menekan agar tidak terjadi nikah dini. Jangan sampai anak-anak di Kota Pekalongan ini menikah di usia dini,” ujarnya usai memberikan pengarahan.

Menurutnya, pernikahan usia anak kerap berujung pada persoalan yang kompleks. Selain kehamilan di usia anak, pasangan muda umumnya belum memiliki kesiapan mental dan emosional dalam membangun rumah tangga. Ketidaksiapan tersebut sering kali memicu konflik, perceraian, hingga persoalan ekonomi keluarga.

Firdaus menambahkan, dampak pernikahan dini juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan. Kehamilan pada usia remaja berisiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan bayi. Kondisi ini bahkan dapat berkontribusi terhadap lahirnya anak dengan risiko stunting, di tengah berbagai upaya pemerintah dalam menekan angka stunting secara nasional maupun daerah.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan sampai karena ketidaksiapan usia dan mental, muncul persoalan baru yang berdampak panjang, baik bagi keluarga maupun generasi yang dilahirkan,” tegasnya.

Terkait data terbaru angka pernikahan dini di Kota Pekalongan, Firdaus mengaku belum menerima pembaruan terkini. Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah preventif dan pembinaan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kalau sudah terjadi, kita harus melakukan stabilisasi. Harus ada upaya dan pembinaan supaya tidak terjadi lagi. Pencegahan tetap yang utama, tapi pembinaan juga penting bagi yang sudah terlanjur menikah,” jelasnya.

Ia menyebut faktor percintaan menjadi salah satu penyebab dominan pernikahan dini. Minimnya kontrol diri, lemahnya pengawasan, serta kurangnya pemahaman agama dinilai menjadi pemicu terjadinya hubungan yang berujung pada pernikahan terpaksa.

Melalui program Ramadan Sakinah, BP4 hadir langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai kesiapan menikah, tanggung jawab dalam rumah tangga, serta pentingnya perencanaan masa depan. Momentum Ramadan dipilih karena dinilai sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan pembentukan karakter generasi muda.

Selain menyasar pelajar, BP4 juga menyiapkan pembekalan bagi calon pengantin (catin). Setiap pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti penataran atau bimbingan perkawinan guna mendapatkan pemahaman komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, hingga perencanaan keluarga.

Firdaus menegaskan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita. Di bawah usia tersebut dinilai rawan memunculkan persoalan baru dalam keluarga, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun ekonomi.

“Kami ingin calon pengantin benar-benar siap, bukan hanya siap secara administrasi, tetapi juga matang secara mental, spiritual, dan ekonomi,” tegasnya.

Ia berharap melalui Ramadan Sakinah, kesadaran generasi muda di Kota Pekalongan semakin meningkat untuk menunda pernikahan hingga usia yang cukup dan kondisi yang benar-benar siap secara fisik maupun mental. Dengan demikian, angka pernikahan dini dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan sama sekali.

“Mudah-mudahan pernikahan dini di Kota Pekalongan berkurang, bahkan hilang sama sekali. Sehingga calon ibu dan bapak rumah tangga benar-benar matang dan bisa membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,” pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)