Details Foto


6.835 PBI JKN Dinonaktifkan, Pemkot Pekalongan Buka Jalur Reaktivasi Mudah bagi Warga Membutuhkan

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-02-25 ]

6.835 PBI JKN Dinonaktifkan, Pemkot Pekalongan Buka Jalur Reaktivasi Mudah bagi Warga Membutuhkan

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) setempat memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan meski terdapat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Pusat. Dari total data yang ada, sebanyak 6.835 peserta PBI JKN di Kota Pekalongan dinonaktifkan.

Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (19/2/2026), menjelaskan bahwa, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional.

“Ya, jadi di Kota Pekalongan ada 6.835 PBI JKN yang dinonaktifkan. Namun, dari jumlah itu, yang memang menderita penyakit kronis atau katastropik langsung diaktifkan kembali oleh Pemerintah Pusat,” terang Yos.

Menurutnya, bagi masyarakat di luar kategori tersebut, tetap diberikan kesempatan luas untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Pemerintah Kota Pekalongan membuka jalur pengajuan yang mudah dan cepat, baik melalui mekanisme formal maupun partisipatif.

“Masyarakat bisa mengajukan reaktivasi melalui kelurahan atau langsung ke Dinsos. Bisa juga melalui jalur partisipasi masyarakat lewat usulan di aplikasi Cek Bansos. Jadi ada beberapa jalur yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yakni membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih membutuhkan pelayanan kesehatan. Berkas tersebut kemudian diajukan ke kelurahan atau Dinsos untuk diproses reaktivasi.

Yos mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan mereka, sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

“Dengan adanya penonaktifan ini, masyarakat harus aktif mengecek kepesertaannya masing-masing. Jangan sampai ketika mendadak butuh pelayanan kesehatan ternyata statusnya sudah tidak aktif. Bisa cek langsung ke BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi resmi yang disediakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total peserta yang dinonaktifkan di Kota Pekalongan, hingga saat ini sudah ada 183 warga yang berhasil direaktivasi. Proses reaktivasi biasanya berlangsung maksimal 4 hari. Sementara itu, bagi warga yang belum sempat mengurus reaktivasi namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan skema perlindungan melalui program Universal Health Coverage (UHC).

“Kalau ada warga yang datang ke rumah sakit dan ternyata statusnya nonaktif, di Kota Pekalongan tetap bisa ditangani karena kita sudah dicover UHC. Jadi tetap bisa langsung dilayani,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa, Pemerintah Pusat juga akan melakukan cross-checking ulang terhadap 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan secara nasional. Proses verifikasi tersebut bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat miskin dan hampir miskin (desil 1 sampai 5) yang masih membutuhkan.

“Dari hasil cross-check nanti akan dipilah kembali mana yang memang sudah mampu dan tidak berhak menerima PBI JKN, serta mana yang masih layak menerima, termasuk yang terindikasi menderita penyakit kronis juga akan dicek ulang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan keadilan dalam distribusi bantuan sosial, khususnya di sektor kesehatan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Dengan adanya jalur reaktivasi yang mudah, dukungan UHC, serta koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, diharapkan tidak ada warga Kota Pekalongan yang terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“Intinya, kalau memang masih membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk kategori yang berhak, silakan segera diurus. Pemerintah Kota Pekalongan siap membantu,” pungkas Yos.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)