Details Foto


BPS Kota Pekalongan Raih Predikat WBBM dari Kementerian PANRB, Komitmen Bersih dan Melayani

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-02-25 ]

BPS Kota Pekalongan Raih Predikat WBBM dari Kementerian PANRB, Komitmen Bersih dan Melayani

Kota Pekalongan – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional kembali dibuktikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan. Instansi vertikal di bidang statistik tersebut resmi meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten.

Kepala BPS Kota Pekalongan, Hayu Wuranti mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut sebenarnya merupakan anugerah tahun 2025, namun secara resmi diterima pada 11 Februari 2026 dalam rangkaian acara SAKIP dan ZI Award 2025.

“Pada tanggal 11 Februari 2026 lalu, kami sudah menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dari Kemenpan RB. Ini sudah kami tunggu sejak lama. Tahun 2020, Alhamdulillah kami meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan sekarang meningkat menjadi WBBM di tahun 2025, meskipun penyerahannya baru dilakukan di tahun 2026,” tuturnya, Jumat (20/2/2026).

Predikat WBBM sendiri merupakan jenjang lanjutan setelah WBK, yang menunjukkan bahwa satuan kerja tidak hanya mampu mencegah praktik korupsi, tetapi juga berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan dan berkelanjutan.

Hayu menjelaskan, untuk meraih predikat WBBM, BPS Kota Pekalongan harus melalui serangkaian tahapan penilaian yang ketat dari Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB.

Tahapan tersebut dimulai dari penilaian administrasi, dilanjutkan dengan desk evaluation berupa wawancara virtual bersama tim penilai nasional. Pada tahap ini, berbagai aspek reformasi birokrasi, inovasi pelayanan, hingga sistem pengawasan internal dikaji secara mendalam.
Selanjutnya, dilakukan field evaluation atau verifikasi lapangan. Tim penilai nasional datang langsung ke kantor BPS Kota Pekalongan untuk meninjau perkembangan yang telah dilakukan sejak meraih WBK pada 2020 hingga saat ini.

“Mereka melihat langsung apakah perkembangan dari WBK di tahun 2020 hingga sekarang benar-benar ada peningkatan. Jadi tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar diverifikasi di lapangan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Kementerian PANRB juga melakukan penelusuran informasi eksternal terkait rekam jejak instansi. Informasi tersebut digali dari berbagai lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, kami clear. Tidak ada catatan negatif atau pengaduan yang merugikan institusi. Itu juga menjadi salah satu faktor penting hingga akhirnya kami dinyatakan layak meraih predikat WBBM,” imbuhnya.


Bagi Hayu dan jajaran BPS lainnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan pembuktian atas komitmen jangka panjang dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani.

“Ini pembuktian komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan. Kami ingin memastikan bahwa BPS bebas dari fraud, bebas dari korupsi, dan pelayanan publik yang kami berikan semakin baik kepada masyarakat,” ujar Hayu.

Ia menegaskan, predikat WBBM bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan titik awal untuk terus meningkatkan standar pelayanan. Evaluasi internal akan tetap dilakukan secara berkala agar integritas dan profesionalisme tetap terjaga.

Dalam upaya mencegah praktik korupsi dan gratifikasi, Hayu menegaskan, BPS Kota Pekalongan telah menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan dan transparansi. Salah satunya adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara online, sehingga meminimalkan pertemuan langsung dan potensi konflik kepentingan.

“Untuk pengadaan-pengadaan, semuanya dilakukan secara online. Tidak ada pertemuan langsung yang bisa membuka peluang penyimpangan,” terang Hayu.

Selain itu, setiap petugas, baik pegawai maupun mitra BPS, dibekali surat tugas resmi yang secara tegas mencantumkan pernyataan bahwa petugas tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Menariknya, pada name tag petugas juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai masyarakat. Melalui barcode tersebut, masyarakat dapat mengakses tautan penilaian dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran atau perilaku tidak sesuai.

“Di name tag petugas ada barcode. Jika ada sesuatu yang kurang berkenan, masyarakat bisa langsung melaporkan melalui link yang tersedia. Jadi kami benar-benar membuka ruang pengawasan dari publik,” jelasnya.

Sebagai instansi penyedia data statistik resmi, BPS Kota Pekalongan memegang peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. Dengan predikat WBBM, diharapkan kepercayaan publik terhadap data dan layanan statistik semakin meningkat.

Hayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik melalui inovasi digital, peningkatan kompetensi SDM, maupun penguatan budaya kerja berintegritas. Pihaknya ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari reformasi birokrasi ini.

"Pelayanan harus cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar. Itu komitmen kami. Dengan diraihnya predikat WBBM dari Kementerian PANRB, kami semakin mantap melangkah sebagai institusi statistik yang tidak hanya profesional dalam penyediaan data, tetapi juga berintegritas dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat Kota Pekalongan,"tukasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)