Details Foto


DPRD Kota Pekalongan Ajukan Dua Raperda Prakarsa, Fokus Penanganan Gelandangan dan Penguatan Pencegahan Narkotika

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-02-23 ]

DPRD Kota Pekalongan Ajukan Dua Raperda Prakarsa, Fokus Penanganan Gelandangan dan Penguatan Pencegahan Narkotika


Kota Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali berkomitmen dalam menjawab berbagai persoalan strategis daerah. Pada Masa Sidang II Tahun 2025–2026, DPRD mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin, saat membacakan Pengantar Ketua Bapemperda dalam Rapat Paripurna atas Dua (2) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2026 yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (11/2/2026).

Adapun dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penanganan Pengemis dan Gelandangan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Aminuddin menegaskan bahwa, kedua Raperda tersebut bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi tahunan, melainkan lahir sebagai jawaban atas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Pekalongan saat ini maupun di masa mendatang.

“Dua Raperda ini lahir bukan sekadar sebagai pemenuhan agenda legislasi, melainkan sebagai jawaban atas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Pekalongan hari ini dan ke depan,” tegasnya.

Dalam pengantarnya, Aminuddin menjelaskan bahwa, Raperda tentang Penanganan Pengemis dan Gelandangan dilatarbelakangi keprihatinan bersama terhadap persoalan sosial yang tidak bisa dibiarkan tanpa arah dan kepastian hukum.

Ia menekankan bahwa, keberadaan pengemis dan gelandangan bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, melainkan mencerminkan tantangan yang lebih kompleks, seperti kemiskinan, kesejahteraan sosial, serta keterbatasan akses terhadap kehidupan yang layak.

“Kehadiran pengemis dan gelandangan bukan hanya persoalan ketertiban umum, tetapi juga mencerminkan tantangan kesejahteraan sosial, kemiskinan, dan keterbatasan akses hidup yang layak,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, penanganan yang dilakukan tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban, tetapi harus dilakukan secara manusiawi, terencana, dan berkelanjutan. DPRD mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan sosial.

"Melalui Raperda ini, diharapkan ada penguatan sistem pembinaan terpadu, sinergi antar-OPD, serta keterlibatan masyarakat sehingga tercipta Kota Pekalongan yang tertib, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Perkuat Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotik,"terangnya.

Sementara itu, Raperda kedua yang diajukan merupakan perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Aminuddin menyampaikan bahwa, perubahan ini didasari kesadaran bersama bahwa ancaman narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta ketahanan sosial daerah.

“Peredaran gelap narkotika tidak mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Oleh sebab itu, regulasi yang ada perlu diperkuat, disesuaikan, dan disinergikan dengan kebijakan nasional serta dinamika permasalahan yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan perda tersebut, ia  berharap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan terarah. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diharapkan semakin kuat sehingga langkah-langkah penanganan dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.


Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Hj. Balgis Diab, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD melalui Bapemperda dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekalongan siap bersinergi dan membahas kedua Raperda tersebut secara konstruktif demi menghasilkan regulasi yang implementatif dan tepat sasaran.

“Kami menyambut baik dua Raperda prakarsa DPRD ini. Pemerintah Kota tentu siap bersinergi dalam pembahasannya, agar nantinya regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan di Kota Pekalongan,”  tutur Wawalkot Balgis.

Terkait Raperda Penanganan Pengemis dan Gelandangan, ia menegaskan bahwa, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemberdayaan.

“Penanganannya tidak boleh hanya sebatas penertiban. Harus ada pembinaan, rehabilitasi, dan pemberdayaan agar mereka bisa kembali hidup mandiri dan bermartabat,” imbuhnya.

Sedangkan terkait perubahan Perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, ia menilai penguatan regulasi sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

“Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor menjadi kunci agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Pekalongan semakin efektif,” tegasnya.

Pihaknya berharap, pembahasan kedua Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan tersebut dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

“Semoga pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan masyarakat, serta menghasilkan peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi Kota Pekalongan,” pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)