[ 2026-01-29 ]
Wali Kota Aaf : Pengelolaan Sampah Tetap Berjalan, Investor Malaysia–China Dijajaki
Kota Pekalongan - Upaya penanganan sampah di Kota Pekalongan tetap berjalan meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan penyesuaian anggaran di Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) purna tugas per 1 Februari dan 1 Maret 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (27/1/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Aaf ini mengakui, pemotongan anggaran memang berdampak pada berbagai sektor, termasuk penanganan sampah. Namun demikian, Pemkot Pekalongan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar pengelolaan sampah tetap optimal tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penanganan sampah tentunya berdampak. Tapi Alhamdulillah, pembangunan TPS-3R sudah kita laksanakan pada 2025 kemarin,” ujarnya.
Wali Kota Aaf menyebut, saat ini Pemkot Pekalongan juga tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa investor dari Malaysia dan China disebut telah menunjukkan ketertarikan untuk terlibat dalam pengelolaan sampah di Kota Pekalongan.
“Kita sekarang sudah ada komunikasi dengan investor, ada yang dari Malaysia dan dari China. Mudah-mudahan bisa di-follow up, sehingga penanganan sampah kita tidak menggunakan APBD, tapi dari dana CSR investor,” jelasnya.
Terkait progres pengurangan volume sampah, ia mengungkapkan bahwa, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta berdirinya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di sejumlah kelurahan, telah memberikan dampak signifikan.
“Dengan berdirinya KSM-KSM yang sudah siap dan operasional, ini sudah mengurangi sekitar 50 sampai 60 persen pembuangan sampah ke TPA,” katanya.
Ia menambahkan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan memiliki batas waktu operasional hingga akhir Februari 2026 sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Oleh karena itu, Pemkot terus mempercepat langkah-langkah strategis, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat kabupaten tetangga yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Aston Syariah Kota Pekalongan pada Selasa malam (27/1/2026).
“Mudah-mudahan ini bisa mempercepat komunikasi dan deal dengan investor, sehingga persoalan sampah bisa segera tertangani,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)