[ 2026-01-15 ]
KPP Pratama Pekalongan Genjot Aktivasi Coretax, 188 Ribu Wajib Pajak Sudah Terdaftar
Kota Pekalongan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan terus menggenjot percepatan aktivasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sebanyak 188 ribu wajib pajak telah mengaktivasi Coretax dari total sekitar 500 ribu Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama Pekalongan.
Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti transformasi digital di bidang perpajakan.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, mengatakan bahwa, aktivasi Coretax merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan transparan. Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah kini disatukan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan kepatuhan.
“Dari total kurang lebih 500 ribu wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, sebanyak 188 ribu sudah berhasil mengaktivasi Coretax. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak dalam mendukung modernisasi sistem perpajakan,” ujar Subandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Subandi, penerapan Coretax diharapkan mampu memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai cukup kompleks, meningkatkan efisiensi layanan, serta memberikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat waktu. Oleh karena itu, KPP Pratama Pekalongan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi.
Ia menyebut, wiayah kerja KPP Pratama Pekalongan sendiri meliputi Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.
"Upaya percepatan aktivasi Coretax dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain layanan langsung di kantor pajak, pembukaan helpdesk khusus, pemanfaatan media sosial, hingga kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan yang menyasar berbagai segmen wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha,"terangnya.
Lanjutnya, KPP Pratama Pekalongan pun menargetkan seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya dapat segera mengaktivasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional.
“Kami berharap seluruh Wajib Pajak segera mengaktivasi Coretax agar layanan perpajakan semakin mudah, cepat, dan transparan,” harapnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik. Menurutnya, sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan negara.
“Pemerintah Kota Pekalongan mendukung penuh langkah KPP Pratama Pekalongan dalam mendorong aktivasi Coretax. Sistem ini sangat membantu wajib pajak karena lebih praktis, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak di Kota Pekalongan, untuk segera beradaptasi dan memanfaatkan Coretax sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis digital,” tutur Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, semakin mudah layanan perpajakan, maka diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat juga akan semakin meningkat, yang pada akhirnya turut mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan.
Sementara itu, salah satu wajib pajak, Ismi Widiarti, mengaku sempat mengalami kendala saat mencoba mengaktivasi Coretax secara mandiri. Namun, setelah mendapatkan pendampingan dari petugas helpdesk KPP Pratama Pekalongan, proses aktivasi dapat diselesaikan dengan lancar.
“Tadinya tidak bisa saat mencoba mengaktifkan sendiri di rumah. Setelah datang ke kantor KPP Pratama Pekalongan dan dibantu petugas, jadi lebih paham dan ternyata proses aktivasinya mudah,” tutupnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)