[ 2026-01-15 ]
Penataan Pasar Banjarsari Masuki Fase Krusial, Pemkot Pekalongan Akhiri Masa Toleransi Pedagang
Kota Pekalongan – Proses penataan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan kini memasuki fase krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai mengakhiri masa toleransi bagi pedagang yang masih berjualan di luar zona resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan pasar tradisional yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Selama ini, penataan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan dilakukan dengan pendekatan humanis. Pemkot memberikan ruang adaptasi bagi pedagang agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan zonasi tanpa tekanan penegakan aturan yang kaku. Namun, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya aktivitas pasar, kebijakan tersebut kini mulai diarahkan pada penegakan aturan yang lebih konsisten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono, menegaskan bahwa, masa sosialisasi dan toleransi hampir sepenuhnya rampung. Ia menyebut, pekan ini pihaknya mulai melakukan langkah awal penertiban dengan pendekatan persuasif.
“Minggu ini kami lakukan pendekatan humanis dengan memberitahukan bahwa tempat dagang di luar zona Pasar Banjarsari akan ditempeli stiker untuk disita Satpol PP,” kata Supriono saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, pada tahap sebelumnya, pedagang yang masih melanggar zonasi hanya diberikan teguran dan lapaknya diamankan tanpa ada tindak lanjut yang tegas. Ke depan, pola tersebut tidak lagi diterapkan. Penataan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan akan dilakukan secara lebih tegas agar aturan yang telah disepakati dapat berjalan konsisten di lapangan.
Ia menyebut, penempelan stiker pada lapak yang melanggar zonasi menjadi penanda awal sebelum dilakukan penindakan oleh aparat penegak peraturan daerah. Supriono menegaskan bahwa, kebijakan zonasi ini bukanlah keputusan mendadak. Skema penataan telah disosialisasikan secara bertahap dan berulang kepada seluruh pedagang sejak jauh hari.
“Sejak November sebenarnya sudah oke, tinggal pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Selain penegakan zonasi, penataan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan juga akan diikuti dengan penerapan kewajiban retribusi resmi. Supriono menyebutkan bahwa penarikan retribusi akan mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.
“Per 1 Februari 2026 baru kita tarik retribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama masa adaptasi, pedagang diberikan keleluasaan untuk menempati lapak tanpa dibebani kewajiban finansial. Namun, setelah hak tersebut digunakan, maka kewajiban sebagai pedagang pasar juga harus dijalankan.
“Di dalamnya pedagang pasar sudah timbul hak dan kewajiban. Haknya sudah digunakan, sekarang kewajibannya,” tegas Supriono.
Penataan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan juga menyasar lapak-lapak yang tidak difungsikan. Lapak yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas akan dievaluasi oleh pengelola pasar. Jika ditemukan adanya penguasaan lapak secara tidak sah, maka hak pengelolaannya akan dicabut.
“Kalau tempat masih kosong dan ada yang menempati secara tidak sah, maka haknya dicabut untuk mengelola lapak itu,” jelasnya.
Lanjutnya, PemkotPekalongan dalam waktu dekat akan memetakan jumlah lapak kosong di Pasar Banjarsari. Supriono memastikan, dalam kurun waktu satu minggu ke depan, data lapak kosong tersebut sudah dapat diketahui sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.
Diakui Supriono, proses penataan Pasar Banjarsari Pekalongan tidak berjalan tanpa kendala. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
“Kami kekurangan tenaga di lapangan untuk menjalankan penataan ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Disdagkop UKM Kota Pekalongan membutuhkan dukungan lintas instansi. Satpol PP akan dilibatkan dalam penegakan perda, sementara Dinas Perhubungan akan membantu pengaturan lalu lintas serta akses keluar masuk pasar.
Kondisi Pasar Banjarsari saat ini disebut mulai menunjukkan geliat positif. Aktivitas jual beli di lantai satu pasar terpantau semakin ramai, dengan arus pengunjung yang terus meningkat. Namun, meningkatnya aktivitas tersebut justru menuntut penataan yang lebih disiplin agar tidak menimbulkan kesemrawutan, khususnya pada akses keluar masuk pasar.
"Untuk itu, kami memastikan sosialisasi lanjutan terkait penertiban akan terus dilakukan guna menjaga kondusivitas dan pemahaman pedagang,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)