Details Foto


Teken MoU, Pemkot Pekalongan-Bapas Perkuat Pembinaan Anak Lewat Pidana Kerja Sosial

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-12-30 ]

Teken MoU, Pemkot Pekalongan-Bapas Perkuat Pembinaan Anak Lewat Pidana Kerja Sosial

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, berlangsung di Pusdiklat Kospin Jasa Pekalongan, Selasa (23/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan kebaruan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui MoU ini, Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi mendukung pelaksanaan pidana alternatif berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menyediakan ruang pembinaan alternatif yang lebih edukatif dan humanis bagi anak.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Kami siap menyediakan lokasi-lokasi yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberikan nilai edukasi dan pembinaan bagi anak,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembinaan alternatif, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana singkat maupun denda ringan. Menurutnya, pendekatan ini lebih menekankan pada aspek tanggung jawab sosial dibandingkan hukuman semata.

“Pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial pada pelaku. Di sisi lain, masyarakat pun merasakan manfaat langsung dari kegiatan yang dilakukan,” jelas Wawalkot Balgis.

Melalui nota kesepahaman ini, pihaknya berharap pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak dapat berjalan lebih terstruktur, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang tanpa kehilangan masa depannya.

(Tim Liputan Dinkominfo/dea)