Details Foto


Dari Kawasan Rawan Banjir Jadi Permukiman Tertata, Wawalkot Balgis Resmikan Penataan Kampung Clumprit

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-12-29 ]

Dari Kawasan Rawan Banjir Jadi Permukiman Tertata, Wawalkot Balgis Resmikan Penataan Kampung Clumprit

Kota Pekalongan — Kawasan permukiman yang dulunya dikenal rawan banjir dan kurang tertata, kini bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih rapi, layak huni, dan memiliki kepastian hukum. Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, meresmikan penataan kawasan Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu, sekaligus menyerahkan sertipikat hasil konsolidasi tanah kepada masyarakat setempat, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, serta jajaran instansi terkait lainnya yang selama ini berperan aktif mendukung keberhasilan program penataan Kampung Clumprit.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab menegaskan bahwa, penataan kawasan melalui skema konsolidasi tanah merupakan solusi strategis dalam menata lingkungan permukiman agar lebih teratur, sehat, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, keberhasilan Kampung Clumprit menjadi contoh konkret kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Penataan kawasan Kampung Clumprit ini tidak hanya menghadirkan lingkungan yang lebih tertata dan layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui sertipikat tanah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, dengan diterimanya sertipikat hasil konsolidasi tanah tersebut, warga Kampung Clumprit dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati hunian mereka.

"Selain itu, kepastian status kepemilikan tanah diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup, membuka peluang ekonomi, serta mendorong masyarakat untuk terus menjaga lingkungan yang telah tertata dengan baik,"harapnya.

Sementara itu, Plt Dinperkim Kota Pekalongan, Khaerudin, menjelaskan bahwa, Kampung Clumprit mendapatkan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terpadu (PPKT) dengan total anggaran mencapai Rp12 Miliar.

“Untuk bidang perumahan, dialokasikan anggaran sekitar Rp9,4 miliar. Peruntukannya meliputi bantuan pembangunan rumah baru sebesar Rp51 juta per unit, peningkatan kualitas rumah sebanyak 82 unit dengan bantuan masing-masing Rp21 juta, pembangunan jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 1.232 meter dengan lebar 2,5 hingga 3 meter, serta pembangunan saluran melalui pemasangan u-ditch sepanjang 2.771 meter,” terang Khaerudin.

Selain itu, pada bidang sanitasi dialokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk bantuan pembangunan septic tank bagi 116 unit rumah serta pembangunan satu unit TPS3R senilai Rp600 juta.

"Sementara pada bidang air minum, anggaran sebesar Rp965 juta dialokasikan untuk penyambungan saluran rumah (SR) sebanyak 60 unit serta pembangunan jaringan pipa sepanjang 1.963 meter,"jelasnya.

Khaerudin menambahkan, tidak semua wilayah di Kota Pekalongan memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan DAK tematik seperti Kampung Clumprit. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat setempat untuk bersyukur dan menjaga seluruh hasil pembangunan yang telah direalisasikan.

“Warga Clumprit patut bersyukur karena tidak semua wilayah mendapatkan anggaran DAK. Tahun sebelumnya yang mendapatkan adalah Kampung Bugisan. Yang lebih istimewa lagi, Kampung Clumprit juga dilengkapi kegiatan konsolidasi tanah yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, sehingga warga menerima sertipikat tanah secara gratis. Kawasan yang dulunya sering banjir, kini sudah bebas banjir,” ungkapnya.

Melalui peresmian penataan kawasan Kampung Clumprit dan penyerahan sertipikat konsolidasi tanah ini, ia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan.

"Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kawasan permukiman yang tertata, aman dari bencana, memiliki kepastian hukum, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,"pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)