Details Foto


HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Fokus Perluas Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-12-08 ]

HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Fokus Perluas Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

Kota Pekalongan – Memasuki usia ke-48 tahun, BPJS Ketenagakerjaan menjadikan momentum hari jadi sebagai titik penguatan komitmen untuk meluaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU) yang hingga kini masih menjadi kelompok rentan terhadap berbagai risiko kerja. Komitmen tersebut kembali ditekankan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Asti Aprillia Nia, dalam rangkaian peringatan HUT ke-48 yang dipadukan dengan kegiatan press gathering bersama media, berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Jumat (05/12/2025).

Widhi menyampaikan bahwa, peran media sangat strategis dalam mendorong literasi masyarakat terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Informasi yang disampaikan secara masif dan tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan penting bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

“Media adalah mitra strategis kami. Melalui pemberitaan, masyarakat dapat memahami manfaat program secara jelas sehingga semakin sadar pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Widhi.

Widhi memaparkan bahwa, capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan atau Kota Batik saat ini berada di angka 36 persen, angka yang sama dengan daerah lain di wilayah Pekalongan Raya. Menurutnya, capaian ini masih perlu terus didorong melalui kerja sama dan komitmen berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, masih banyak pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi karena menganggap jaminan sosial bukan kebutuhan mendesak. Padahal, risiko kecelakaan, musibah, dan hal-hal tak terduga tidak mengenal status pekerjaan.

“Risiko itu tidak pilih-pilih. Baik pekerja kantoran maupun pekerja informal, semuanya bisa saja mengalami kecelakaan. Karena itu, jaminan sosial penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” tegasnya.

Sebagai bentuk kolaborasi, pemerintah daerah di Pekalongan, Pemalang, dan Batang terus didorong untuk memperluas cakupan peserta. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dukungan ini menjadi penguatan nyata untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Alhamdulillah, pemerintah daerah telah mengalokasikan DBHCHT untuk melindungi pekerja sektor informal. Saat ini terdapat 1.700 pekerja BPU di Kota Pekalongan dan 700 pekerja di Kabupaten Pekalongan yang mendapatkan manfaat tersebut,” jelas Widhi.

Selain memberikan perlindungan dasar, program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran pekerja BPU lainnya untuk mendaftarkan diri secara mandiri setelah mengetahui manfaat nyata BPJS Ketenagakerjaan.

Di usia ke-48 tahun BPJS Ketenagakerjaan, Widhi berharap sinergi dan dukungan media dapat semakin menguat, sehingga semakin banyak pekerja informal, mulai dari pedagang, nelayan, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM yang memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan akhirnya mendaftar menjadi peserta.

“Harapan kami, semakin banyak pekerja yang tercerahkan melalui edukasi media. Dengan demikian, perlindungan pekerja dapat semakin luas dan risiko sosial ekonomi yang mereka hadapi bisa diminimalkan,” kata Widhi.

Melalui berbagai program dan kolaborasi lintas sektor, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan berkomitmen untuk terus memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Pekalongan Raya dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)