Details Foto


IFPI Jateng Dorong Profesionalisasi dan Penguatan Perlindungan Hukum

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-11-21 ]

Kebutuhan SDM Pengadaan Tinggi, IFPI Jateng Dorong Profesionalisasi dan Penguatan Perlindungan Hukum

Kota Pekalongan – Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) profesional di bidang pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan besar di banyak daerah. Meski tata kelola pengadaan dituntut semakin transparan, akuntabel, dan efisien, jumlah pejabat fungsional pengelola pengadaan yang benar-benar kompeten di tiap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) ternyata masih jauh dari kebutuhan ideal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) Provinsi Jawa Tengah.

Ketua DPW IFPI Jateng, Muhlisin menyampaikan hal tersebut saat hadir  dalam kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi ASN dan Penyedia Jasa Konstruksi yang digelar di Hotel Santika Pekalongan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, profesionalisasi menjadi kunci untuk menjawab kompleksitas pengadaan yang semakin dinamis.

“IFPI adalah organisasi profesi bagi fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa. Selain melakukan pembinaan bagi anggota, kami juga membantu peningkatan kompetensi terkait kenaikan pangkat dan pengembangan jenjang jabatan. Kami menyediakan pendampingan perlindungan hukum bagi anggota yang menghadapi masalah dalam proses pengadaan,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini, IFPI Jawa Tengah menaungi sekitar 500 anggota yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun angka tersebut, menurut Muhlisin, belum mampu menjawab kebutuhan ideal pemenuhan tenaga pengadaan di tiap UKPBJ.

“Pertambahan anggota masih sangat potensial karena setiap UKPBJ sebenarnya punya target pemenuhan personel pengadaan. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang terpenuhi seratus persen. Jadi kemungkinan besar jumlah anggota ke depan masih bisa bertambah banyak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, SDM pengadaan adalah “garda depan” dalam memastikan proses pengadaan pemerintah berjalan sesuai aturan. Tanpa personel yang cukup dan kompeten, risiko kesalahan prosedural, permasalahan administrasi, bahkan sengketa hukum semakin besar.

Muhlisin menjelaskan bahwa, IFPI Jateng terus memperkuat tiga misi utamanya: pembinaan kompetensi, pendampingan karier, dan perlindungan hukum. Dimana, IFPI rutin mengadakan pelatihan, bimtek, hingga mini kompetisi pengadaan untuk memastikan anggotanya selalu mengikuti perkembangan regulasi, termasuk transformasi digital e-katalog dan e-purchasing. Peningkatan kapasitas dianggap sebagai fondasi profesionalisasi fungsional pengadaan.

"IFPI turut memberikan asistensi kepada anggotanya terkait kenaikan pangkat, penyusunan DUPAK, hingga penguatan portofolio. Hal ini penting agar fungsional pengadaan dapat berkembang secara struktural dan profesional. Terakhir, Perlindungan Hukum. Kami dari IFPI memfasilitasi pendampingan hukum bagi anggota yang tersangkut kasus pengadaan,"bebernya.

Muhlisin menekankan bahwa, persoalan pengadaan kerap terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena keterbatasan SDM, tekanan waktu, atau salah pemahaman terhadap aturan.

“Kami ingin anggota merasa aman dalam bekerja, karena mereka menjalankan tugas yang rentan risiko hukum,"ungkapnya.

Muhlisin optimistis, kebutuhan SDM pengadaan yang tinggi akan membuka peluang besar bagi tenaga fungsional untuk berkembang. IFPI Jateng juga berkomitmen memperluas keanggotaan sekaligus memastikan setiap anggota bekerja sesuai standar profesional dan kode etik.

“Harapannya, ketersediaan SDM yang profesional dan berintegritas dapat mendorong pengelolaan pengadaan yang lebih transparan, kredibel, dan terpercaya di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara IFPI, pemerintah daerah, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) penting untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga pengadaan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

"Dengan meningkatnya profesionalisasi, penguatan kapasitas, serta jaminan perlindungan hukum, kami berharap profesi pengelola pengadaan makin dihargai, dan pengadaan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta bebas dari persoalan hukum di masa mendatang,"pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)