Details Foto


Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Pembongkaran ATM Bank Jateng Saat Aksi Anarkis, Tiga Pelaku Diamankan

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-11-03 ]

Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Pembongkaran ATM Bank Jateng Saat Aksi Anarkis, Tiga Pelaku Diamankan

Kota Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pembongkaran mesin ATM Bank Jateng yang terjadi di tengah aksi anarkis yang terjadi di Kompleks Pemerintah Kota Pekalongan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya di Serambi Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025).

AKP Setiyanto menjelaskan bahwa, peristiwa ini bermula saat berlangsungnya aksi anarkis di area perkantoran Pemerintah Kota Pekalongan, tepatnya di Jl. Mataram No. 1 dan No. 3, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Massa yang terlibat dalam aksi tersebut kemudian melakukan tindakan anarkis dengan merusak, membakar, dan menjarah sejumlah fasilitas, termasuk satu unit mesin ATM Bank Jateng merek Hyosung yang terletak di dekat pintu masuk samping pos Satpol PP.

“Modus pelaku adalah dengan cara merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan alat tertentu untuk mengambil uang di dalamnya. Setelah terbongkar, sebagian besar uang di dalam mesin sudah terbakar akibat panas dari kebakaran yang terjadi saat kerusuhan berlangsung,” jelasnya.

Menurut hasil penyelidikan, Bank Jateng mengalami total kerugian sekitar Rp596,4 juta dari isi mesin ATM, ditambah kerusakan fisik mesin ATM senilai Rp70 juta. Dari total uang tersebut, para pelaku hanya berhasil mengambil sekitar Rp6 juta, namun sebagian besar uang yang mereka dapatkan sudah rusak atau terbakar.

AKP Setiyanto menerangkan bahwa, setelah berhasil membongkar mesin ATM, para pelaku membawa uang hasil curian tersebut di tempatkan di suatu karung, sebelum akhirnya dibawa ke Lapangan Mataram, di mana beberapa pelaku diketahui bergabung dengan kelompok suporter Ultras. Uang yang rusak itu kemudian mereka tukarkan melalui media sosial, dengan nilai tukar sekitar Rp2,6 juta untuk setiap Rp3 juta uang rusak yang mereka miliki.

Dari hasil penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama yang diduga terlibat dalam pembongkaran mesin ATM tersebut, yaitu MIN (21 tahun), warga Jl. Karya Bakti, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat; MM alias S (24 tahun), warga Jl. Karya Bakti, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat; dan WAF (27 tahun), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, atau beralamat lain di Jl. Karya Bakti, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat.

Ketiga pelaku diamankan pada Rabu, 24 September 2025, setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka berdasarkan alat bukti dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Ketiganya kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Lanjutnya, Polres Pekalongan Kota juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya Uang tunai senilai Rp2.250.000; 1 unit HP Redmi Note 10 warna putih; 1 unit HP Vivo Y21 warna Sierra Blue; 1 unit HP Oppo A12 warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Setiyanto.

Menutup konferensi pers, Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau ajakan menyesatkan di media sosial, terlebih yang dapat memicu tindakan melanggar hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, jangan mudah terpancing oleh provokasi yang tidak jelas sumbernya. Awasi keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Mari bersama menjaga Kota Pekalongan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)