[ 2025-10-20 ]
Dishub Kota Pekalongan Tertibkan Penataan Parkir di Kawasan Pasar Banjarsari
Kota Pekalongan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan terus menata dan menertibkan sistem parkir di kawasan Pasar Banjarsari yang kini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi baru di wilayah setempat. Seiring dengan meningkatnya antusias masyarakat untuk berbelanja di pasar tersebut, Dishub memastikan bahwa pengelolaan parkir di area sekitar berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Analis Kebijakan Muda pada Dishub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan, menjelaskan bahwa, kewenangan Dishub dalam pengelolaan parkir di sekitar Pasar Banjarsari meliputi parkir di tepi jalan umum, mulai dari Jalan Sultan Agung hingga Jalan Mangga.
“Untuk penataan parkir di kawasan ini menjadi perhatian serius kami, karena setelah Pasar Banjarsari beroperasi, atensi dan antusias masyarakat yang parkir di tepi jalan umum cukup tinggi,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Hari menegaskan, Dishub mengutamakan kondusivitas wilayah agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat setempat dengan para juru parkir (jukir) eksisting.
“Kami membagi area parkir di Jalan Sultan Agung antara sisi barat dan sisi timur. Sisi barat diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, sementara sisi timur untuk roda dua. Hal ini agar semua kendaraan tertampung, terutama saat area parkir di dalam pasar sudah penuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan terdapat sekitar 31 titik parkir resmi yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan di sepanjang Jalan Sultan Agung hingga Jalan Mangga. Untuk mendukung tertib administrasi, Dishub juga telah melengkapi seluruh juru parkir resmi dengan karcis parkir dan surat tugas.
"Ada sekitar 31 orang jukir resmi yang sudah kami bina. Mereka wajib memberikan pelayanan terbaik dan menarik retribusi sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Adapun besaran retribusi parkir diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, Rp3.000 untuk roda empat, serta Rp15.000 untuk kendaraan lebih dari empat roda.
“Kami tekankan kepada jukir agar tidak menarik retribusi di atas tarif yang sudah ditentukan. Semua sudah ada aturannya,” imbuh Hari.
Sebelum pasar mulai beroperasi, tepatnya tanggal 24 September lalu, Dishub telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh juru parkir resmi di kawasan tersebut. Selain itu, Dishub juga melakukan peneguran kepada pedagang yang menempati area parkir agar mengembalikan fungsinya sesuai peruntukan.
“Kami sudah menegur pedagang yang berjualan di lokasi parkir, terutama di Jalan Sultan Agung. Mereka sudah kami berikan surat peringatan agar segera memindahkan dagangannya. Lokasi parkir tidak boleh disalahgunakan untuk berdagang,” tegasnya.
Hari menambahkan, salah satu tantangan di lapangan adalah budaya masyarakat Kota Pekalongan yang cenderung berbelanja secara drive thru, atau tidak turun dari kendaraan. Hal tersebut kerap menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar pasar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap parkir di tempat yang telah disediakan. Jangan sampai kebiasaan drive thru justru mengganggu fungsi lalu lintas dan menghambat kendaraan lain,” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Pasar Banjarsari dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban.
“Kami ingin kawasan pasar ini tetap kondusif, nyaman bagi pembeli, pedagang, dan pengguna jalan. Dengan pengaturan parkir yang tertib dan pengawasan yang konsisten, kami optimis aktivitas ekonomi di Pasar Banjarsari akan semakin berkembang tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas,” tutup Hari.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)