[ 2025-10-20 ]
Belum Ada Pemangkasan, 147 Tenaga Non-ASN di Kota Pekalongan Menanti Kepastian dari Kemenpan-RB dan BKN
Kota Pekalongan – Hingga pertengahan Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan belum ada kebijakan pemangkasan tenaga honorer atau non-ASN, termasuk bagi mereka yang baru bekerja beberapa bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, menegaskan bahwa, seluruh tenaga non-ASN masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas seperti biasa.
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk pemotongan atau pemberhentian. Kebijakan Pak Wali tetap memberi kesempatan kepada teman-teman non-ASN untuk bekerja sebaik-baiknya,” ujar Didik saat ditemui, Kamis (16/10/2025).
Meski begitu, Didik berharap, para tenaga non-ASN tetap membuka peluang jika ada alternatif pekerjaan lain yang lebih baik di luar pemerintahan.
"Kalau ada pekerjaan lain yang lebih memungkinkan, kami persilakan. Tapi sejauh ini tidak ada kebijakan untuk merumahkan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengusulkan 147 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database pendaftar PPPK ke Kementerian PAN-RB dan BKN melalui surat resmi dari Wali Kota Pekalongan. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari pemerintah pusat.
“Sebanyak 147 sudah kami usulkan secara manual dengan pengantar dari Pak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Kemenpan maupun BKN. Mungkin mereka masih fokus pada penyelesaian NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Terkait penggajian, Didik menerangkan bahwa, kewenangan tersebut berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, ia menegaskan bahwa, besaran gaji nantinya akan mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji disesuaikan dengan UMK daerah masing-masing.
“Kebijakan gaji itu nanti melihat kemampuan fiskal daerah. Apalagi di tahun 2026, transfer keuangan daerah akan berkurang sekitar 17 persen, jadi tentu perlu disesuaikan,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)