[ 2025-10-14 ]
Kota Pekalongan Miliki 100 Objek Potensial Cagar Budaya
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dinparbudpora) mencatat sedikitnya terdapat 100 objek potensial cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah kota. Namun dari jumlah tersebut, baru 19 objek yang telah mendapatkan penetapan resmi sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Pekalongan.
Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, menjelaskan bahwa, proses penetapan cagar budaya bukanlah hal yang instan, melainkan melalui tahapan panjang dan terukur. Proses ini melibatkan berbagai unsur mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat.
"Pertama kita survei dulu untuk mengidentifikasi mana yang termasuk warisan atau benda cagar budaya. Setelah itu dilakukan kajian bersama tim budaya Kota Pekalongan, tim dari provinsi, serta perwakilan kementerian di bawah Dinas Kebudayaan,” jelas Sabaryo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, dari hasil survei dan identifikasi tersebut, sekitar 100 objek dinilai memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Namun, baru sebagian yang berhasil melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi.
“Yang sudah ditetapkan antara lain kawasan budaya Jatayu, Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta sejumlah benda bersejarah seperti arca di Museum Batik dan brankas kuno. Dua yang terakhir masih dalam proses kajian lebih lanjut untuk penetapan sebagai benda cagar budaya atau peninggalan budaya,” paparnya.
Lebih lanjut, Sabaryo menjelaskan bahwa, penetapan cagar budaya tidak hanya sebatas pengakuan administratif, melainkan juga diikuti dengan kebijakan perlindungan dan pelestarian. Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen menjaga keaslian bentuk bangunan, arsitektur, serta nilai sejarah yang melekat pada objek tersebut.
"Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya. Keaslian harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya kita. Bahkan beberapa bangunan juga dapat memperoleh pengurangan atau pembebasan pajak, yang dikaji bersama dinas terkait bidang pendapatan dan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia terus mendorong partisipasi masyarakat agar turut aktif menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah di lingkungannya. Edukasi publik mengenai pentingnya pelestarian cagar budaya juga dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti festival budaya, pameran sejarah, dan lomba pelestarian warisan budaya.
Sabaryo menambahkan, upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan jati diri Kota Pekalongan sebagai kota yang kaya akan sejarah dan nilai-nilai kebudayaan.
"Pelestarian cagar budaya bukan hanya untuk mengenang masa lalu, tapi juga sebagai sarana pembelajaran dan kebanggaan generasi masa kini dan masa depan," tegasnya.
Lanjut Sabaryo menambahkan, dengan menjaga warisan budaya, kita turut menjaga jati diri Kota Pekalongan agar tidak hilang di tengah derasnya arus modernisasi.
"Langkah-langkah pelestarian ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik wisata sejarah dan budaya Kota Pekalongan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)