[ 2025-09-08 ]
Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai Tahun 2026, Kantah Kota Pekalongan Imbau Warga Segera Sertifikatkan Tanah
Kota Pekalongan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menegaskan bahwa mulai tahun 2026, girik dan dokumen adat seperti letter C, verponding, dan petuk tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Pekalongan, Maryanto, menyampaikan bahwa, aturan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.
“Nanti untuk pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan, alat bukti lama seperti girik atau letter C sudah tidak diberlakukan lagi. Arah kebijakan ini mengacu pada penggunaan pernyataan penguasaan fisik sebagai dasar,” terangnya, Senin (8/9/2025).
Maryanto menekankan bahwa, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk merampas tanah milik masyarakat. Status kepemilikan tanah tetap sama, hanya saja alat bukti yang dipakai dalam proses pendaftaran menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Letter C atau girik itu dulunya berfungsi membedakan status tanah adat dengan tanah negara. Namun ke depan, dokumen tersebut hanya diperlakukan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, bukan lagi bukti kepemilikan yang sah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada tanah adat yang dikuasai turun-temurun oleh masyarakat lalu tiba-tiba dinyatakan sebagai tanah negara hanya karena belum disertifikatkan.
"Justru pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengajukan permohonan sertifikat tanah agar memiliki kepastian hukum. Dokumen lama tetap bisa digunakan sebagai petunjuk, tapi proses pendaftaran didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik, dengan syarat tanah tersebut tidak dalam sengketa, bukan aset pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN, maupun BUMD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maryanto mengungkapkan bahwa, hingga saat ini masyarakat Kota Pekalongan masih cukup aktif mengurus pendaftaran tanah. Dari total sekitar 100.000 bidang tanah di Kota Batik tersebut, 97 persen sudah bersertifikat, sementara sisanya sekitar 3.000 bidang atau 3 persen masih belum.
"Angka ini sebenarnya sudah sangat baik, tapi kami berharap sisanya segera didaftarkan agar seluruh tanah di Kota Pekalongan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting, baik dari sisi yuridis maupun fisik. Dari aspek yuridis, sertifikat menjamin kepemilikan yang sah, sehingga jelas siapa pemilik yang berhak. Dari sisi fisik, sertifikat membantu menghindari sengketa batas karena dalam proses pengajuan sertifikat, pemohon wajib memasang tanda batas yang disaksikan dan ditandatangani oleh pemilik tanah berbatasan.
“Dengan sertifikat, posisi dan batas tanah akan jelas, sehingga tidak ada lagi perselisihan antarwarga,” imbuhnya.
Maryanto mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk segera mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan setempat.
“Jangan tunggu sampai tahun 2026, manfaatkan kesempatan ini agar tanah panjenengan semua memiliki legalitas penuh dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)