[ 2025-08-21 ]
Pemkot Pekalongan Usulkan Dua Ribuan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau yang akrab disapa Didik, mengungkapkan bahwa, Pemkot Pekalongan telah mengusulkan pengangkatan 2.375 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurutnya, usulan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian PANRB yang tertuang dalam surat edaran terbaru Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
"Pemkot Pekalongan merespons dengan serius, karena jumlah tenaga honorer yang akan diakomodir cukup besar. Proses ini tentu membutuhkan kesiapan anggaran yang matang agar kebijakan bisa berjalan tanpa menimbulkan beban fiskal di kemudian hari,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/8/2025).
Didik merinci, dari total usulan 2.375 orang tersebut, masing-masing terbagi dalam kategori kode peserta hasil seleksi PPPK Tahun 2024, yakni R1 nihil, R2 ada 2 orang, R3 sebanyak 1.672 orang, R4 mencapai 698 orang, dan R5 tercatat 3 orang. Adapun kode R2, R3, R4, dan R5 merupakan penanda status hasil seleksi PPPK. R2 mengacu pada Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang diangkat sebelum tahun 2005, R3 pada tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN, R4 untuk pelamar non-ASN yang tidak masuk data BKN, dan R5 ditujukan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Untuk honorer yang datanya belum masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024, kami masih menunggu kebijakan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Jadi, sementara ini prioritasnya untuk honorer yang sudah terakomodir dalam sistem PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Terkait hak keuangan, Didik menjelaskan bahwa, besaran gaji bagi PPPK paruh waktu belum mengikuti standar PPPK penuh waktu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran, di mana honor yang diterima disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer.
“Untuk jam kerja, juknis resmi dari Kemenpan RB juga masih ditunggu. Artinya, teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa, setelah usulan kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu ini diajukan, Kementerian PANRB akan memutuskan persetujuan. Jika disetujui, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Begitu NIP keluar, maka akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Secara otomatis status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN, meskipun tetap berstatus PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Berdasarkan Lampiran Surat Menteri PANRB, telah ditetapkan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025, yakni usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 s/d 20 Agustus 2025; penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 s/d 30 Agustus 2025; pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus s/d 1 September 2025; pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus s/d 15 September 2025.
Meski demikian, Didik menekankan bahwa, Pemkot Pekalongan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Keseimbangan anggaran menjadi faktor paling krusial.
“Ya, pada dasarnya kami memang mempertimbangkan pengangkatan paruh waktu ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kami menghitung kemampuan anggaran. Jika kondisi memungkinkan, tentu Pemkot siap mengakomodir secara menyeluruh,” ungkapnya.
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri di berbagai lini pelayanan publik. Namun, di sisi lain, Pemkot Pekalongan dituntut menyiapkan strategi keuangan yang tepat agar kebijakan ini berkelanjutan.
“Harapan kami, kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah yang memberi kejelasan status para tenaga honorer sekaligus tetap menjaga postur fiskal daerah,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian).