Details Foto


DPRD Komitmen Kawal Penyelesaian Kasus BMT Mitra Umat

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-08-21 ]

DPRD Komitmen Kawal Penyelesaian Kasus BMT Mitra Umat melalui RDP Lanjutan

Kota Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan melalui Komisi B menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan yang melibatkan BMT Mitra Umat. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, usai menerima audiensi dengan perwakilan Paguyuban Nasabah BMT Mitra Umat, Selasa siang (19/8/2025).

Mabrur menjelaskan, pihaknya sejak awal terbuka untuk menjembatani aspirasi para nasabah. Namun, dalam audiensi sebelumnya, ekspektasi yang diharapkan belum sepenuhnya terpenuhi karena belum menghadirkan seluruh instansi yang diminta nasabah.

“Sebenarnya kami sudah bersedia menerima audiensi, tetapi mereka mengharapkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Instansi yang hadir kali ini memang baru sebagian, sehingga tidak sesuai harapan mereka. Untuk itu, kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke pimpinan DPRD agar bisa menyelenggarakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang mereka minta, mulai dari kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, Dinas Koperasi Provinsi, hingga pengurus BMT Mitra Umat,” terang Mabrur.

Menurutnya, persoalan yang melibatkan dana masyarakat dengan jumlah cukup besar ini tidak bisa diselesaikan secara instan. Prosesnya membutuhkan langkah yang hati-hati, komprehensif, dan melibatkan banyak pihak. Komisi B, kata dia, berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antar pihak.

“Permasalahan ini memang tidak mudah. Jika melalui jalur hukum, tentu itu wewenang aparat penegak hukum. Namun, jika ditempuh secara non-litigasi pun butuh upaya persuasif yang luar biasa, sehingga semua pihak terkait harus dihadirkan dan duduk bersama. Komisi B berupaya terus berkomunikasi intens dengan pimpinan DPRD agar bisa mencari waktu tepat untuk menggelar RDP yang benar-benar menghadirkan semua pihak,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Nasabah BMT Mitra Umat, Untung Nur Setiawan, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Komisi B DPRD Kota Pekalongan yang mau memfasilitasi aspirasi para nasabah. Ia mengakui, pihaknya berharap adanya RDP yang lebih komprehensif karena sampai saat ini kasus dugaan penggelapan dana BMT Mitra Umat belum menemukan kejelasan.

“Audiensi ini berawal dari aspirasi kami yang sudah kami sampaikan beberapa kali. Ekspektasi kami, RDP menghadirkan semua pihak terkait, khususnya pengurus BMT Mitra Umat. Tetapi kemarin yang hadir baru Dindagkop-UKM dan Bagian Hukum Setda. Oleh karena itu, kami berharap akan ada RDP ulang. Tuntutan kami jelas, uang nasabah yang hilang harus dikembalikan,” tegas Untung.

Ia menambahkan, jumlah kerugian yang dialami nasabah cukup besar, mencapai Rp87 miliar dari total 23.600 orang nasabah. Dari jumlah itu, Paguyuban Nasabah BMT Mitra Umat yang ia wakili terdiri dari sekitar 2.000 orang dengan kerugian mencapai Rp28–30 miliar.

“Kami juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota sejak 3 Agustus 2024. Namun, sampai sekarang statusnya masih penyelidikan. Kami berharap, lewat RDP bersama DPRD ini, pihak kepolisian juga bisa dihadirkan sehingga persoalan menjadi lebih terang,” jelasnya.

Meski belum ada penyelesaian, Untung menegaskan bahwa paguyuban akan terus mengawal kasus ini secara elegan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"Kami berharap ke depan ada titik terang dan kepastian hukum agar hak-hak nasabah bisa dikembalikan,"tukasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)