[ 2025-08-12 ]
Demi Keselamatan di Jalan Raya, Dishub Kota Pekalongan Tekankan Pentingnya Uji KIR
Kota Pekalongan – Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi, namun juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Salah satu langkah konkret yang terus dijalankan adalah pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Kabid Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan diwajibkan mengikuti uji KIR, melainkan ada ketentuan batasan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Endang memaparkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, bahwa, kewajiban uji KIR berlaku bagi kendaraan yang tidak umum namun memiliki kapasitas tempat duduk lebih dari 9 orang, seperti bus, serta angkutan barang.
“Kendaraan angkutan barang dan bus yang penumpangnya lebih dari 9 orang adalah domain pengujian Dishub. Pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian ini sebagai bentuk pemenuhan persyaratan teknis demi keamanan dan keselamatan di jalan,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, uji KIR ini sudah gratis, dan bukan hanya prosedur administratif, tetapi menjadi benteng utama dalam memastikan kendaraan layak beroperasi. Hal ini penting mengingat salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah kondisi teknis kendaraan yang tidak memenuhi standar.
"Kendaraan yang layak jalan harus memenuhi persyaratan teknis, dan pengujian KIR inilah yang memberi jaminan dari sisi keselamatan. Ini bagian dari tugas kami untuk melindungi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” lanjut Endang.
Dishub Kota Pekalongan membuka layanan uji KIR setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 hingga 16.30 WIB. Namun, pengujian fisik kendaraan dilayani hingga pukul 14.00 WIB, dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi dan pengiriman data ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubdat) Kementerian Perhubungan. Layanan ini tutup pada akhir pekan.
“Setiap hari rata-rata kami melayani 20–25 kendaraan. Prosesnya dilakukan dengan pemeriksaan teknis yang teliti untuk memastikan kendaraan benar-benar aman digunakan,” jelasnya.
Meski demikian, Endang tidak menutup mata bahwa kesadaran sebagian pengemudi untuk melakukan uji KIR masih perlu ditingkatkan. Salah satu tantangan adalah masih adanya praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan sejumlah sopir, yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan dan sopir agar memahami pentingnya uji KIR, sekaligus menghindari ODOL yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, pihaknya berharap, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelayakan teknis kendaraan semakin meningkat.
“Keselamatan itu mahal harganya. Uji KIR adalah investasi keselamatan, bukan sekadar kewajiban administratif. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji KIR untuk mematuhi aturan demi keamanan bersama,” tuturnya.
Warno, salah satu sopir truk barang yang tengah melakukan uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah terbiasa melakukan uji KIR secara rutin.
“Ini truk barang, saya memang sudah rutin KIR, apalagi kendaraan sendiri dari Kota Pekalongan. Rutin setahun dua kali. Kami sudah sadar betul pentingnya uji KIR, bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga demi menjamin kelayakan kendaraan dan keselamatan di jalan raya,” tukas Warno.
(Tim Liputan Kominfo/Dian).