[ 2025-08-07 ]
Kebijakan Wajib Belajar Pra-SD Dongkrak Jumlah Peserta Didik RA di Kota Pekalongan
Kota Pekalongan – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terkait Wajib Belajar 1 Tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) membawa dampak positif terhadap peningkatan jumlah peserta didik di lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA (Raudhatul Athfal). Hal ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Pekalongan, Istiqomah, usai mengikuti Pelatihan Teknik Mendongeng dan Ice Breaking yang berlangsung di Ruang Pertemuan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Pekalongan, Rabu (06/08/2025).
Ia mencontohkan RA 07 Pabean tempat dirinya mengajar, yang mengalami peningkatan jumlah siswa dari 55 anak pada tahun sebelumnya menjadi 58 anak tahun ini.
“Jumlah anak didik fluktuatif, kadang naik, kadang turun. Tapi dengan adanya kebijakan wajib belajar pra-SD ini, sangat membantu. Salah satu strategi kami mendekatkan diri ke masyarakat adalah dengan cara door to door, menjelaskan tentang sekolah RA dan manfaatnya,” jelas Istiqomah.
Ia menekankan bahwa, RA bukan sekadar tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi lebih mengutamakan penanaman karakter, pembiasaan perilaku baik, serta pelatihan bersosialisasi bagi anak-anak sebelum memasuki dunia sekolah dasar.
“RA ini pra-SD, harapannya orang tua memberikan kesempatan anak-anaknya belajar bersosialisasi dengan teman-temannya. Tidak hanya fokus pada akademik, tapi yang utama adalah pembentukan karakter sejak dini,” tukasnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian).