Details Foto


Satu Narapidana Rutan Pekalongan Terima Amnesti Presiden

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-08-04 ]

Satu Narapidana Rutan Pekalongan Terima Amnesti Presiden, Bebas dari Segala Akibat Hukum 

Kota Pekalongan – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Sabtu (2/8/2025), saat satu narapidana berinisial AS resmi dinyatakan bebas melalui pemberian amnesti Presiden Republik Indonesia. AS yang sebelumnya menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kini dapat kembali ke tengah masyarakat tanpa lagi menyandang status hukum sebagai narapidana. 

Pemberian amnesti kepada AS didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, dan diteruskan melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025. Amnesti ini merupakan bagian dari program nasional pemerintah yang mencakup total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana terpilih yang dinilai layak, untuk mengintegrasikan kembali dirinya ke dalam kehidupan bermasyarakat secara lebih baik. 

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menjelaskan bahwa,, proses pemberian amnesti di Rutan Pekalongan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas serta transparansi. “Kami melaksanakan semua tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari verifikasi data fisik dan identitas, penjelasan makna amnesti kepada yang bersangkutan, hingga memastikan tidak ada unsur pungutan liar, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya,” tegas Karutan Nanang. 

Dalam pelaksanaan pemberian amnesti tersebut, petugas juga telah mengunggah dokumen Keppres ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bukti administrasi yang sah. Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana AS secara resmi dihapuskan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan Presiden hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi. 

Karutan Nanang berharap, momentum pembebasan ini menjadi titik balik bagi penerima amnesti untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. 

"Kami percaya bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Semoga saudara AS memaknai pemberian amnesti ini sebagai bentuk kasih sayang negara, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya. 

Menurutnya, dengan telah dikeluarkannya AS dari Rutan, maka status hukum yang bersangkutan pun dinyatakan bersih dan tidak lagi menyisakan catatan pidana akibat perkara yang pernah menjeratnya. 

"Amnesti bukan hanya sebatas penghapusan akibat hukum, tetapi juga menjadi simbol rekonsiliasi antara individu dan negara, serta sarana reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Kami berharap, dengan amnesti ini, narapidana yang telah mendapatkan pengampunan dapat lebih mudah diterima kembali oleh lingkungan dan memiliki kesempatan untuk berkontribusi positif dalam masyarakat,"tutupnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian).