[ 2025-07-31 ]
Satpol-P3KP Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Aset Pemkot, Ditemukan Aktivitas Judi Online
Kota Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan membongkar sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota di wilayah Kelurahan Sokoduwet. Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya bangunan di atas aset pemkot. Setelah kami cek, memang benar ada bangunan dikuasai oleh seorang warga,” ujar Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).
Setelah dilakukan pendalaman saat pembongkaran, petugas menemukan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan judi online. Hal ini memperkuat alasan untuk dilakukan penertiban.
“Di dalam bangunan ditemukan aktivitas judi online. Tidak ditemukan miras, tapi kegiatan tersebut jelas melanggar,” imbuhnya.
Pemilik bangunan disebut bersikap kooperatif dan menyadari bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menertibkan bangunan liar lain yang berada di sepanjang jalur keluar tol Pekalongan. Di lokasi tersebut, diketahui telah berdiri warung-warung semi permanen yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan jalur.
“Sepanjang exit tol sudah ada beberapa bangunan seperti warung. Jalur itu adalah bypass, tidak boleh ada bangunan di sana. Setelah adanya warung tersebut juga memicu kegiatan balap liar,” jelasnya.
Rencana penertiban ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Masyarakat telah menyampaikan petisi kepada Satpol-P3KP sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban di sepanjang jalur tersebut.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)