[ 2025-07-31 ]
Gelar Public Hearing, Dindik Kota Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Pendidikan Berkualitas
Kota Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan menggelar Public Hearing Rancangan Penetapan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Dindik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dindik setempat, Rabu (30/7/2025), dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari guru, pengawas, lembaga pendidikan, organisasi profesi hingga masyarakat umum sebagai pengguna layanan.
Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat ketentuan penyelenggaraan layanan publik. Dimana, Dindik adalah salah satu penyelenggara layanan publik.
"Sesuai dengan standar pelayanan publik, kami wajib menyusun dan melaksanakan standar pelayanan yang ada. Maka, kegiatan public hearing ini menjadi media penting dalam evaluasi dan penyempurnaan layanan kami,” terang Mabruri.
Ia menyebutkan bahwa, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil review Inspektorat Kota Pekalongan. Dindik melakukan evaluasi terhadap seluruh standar layanan yang sebelumnya telah ditetapkan, guna menyesuaikannya dengan regulasi terbaru dan kebutuhan nyata masyarakat selaku pengguna layanan.
“Setelah kami cocokan dengan regulasi yang berlaku, memang terdapat sejumlah perubahan. Oleh karenanya, standar pelayanan publik yang sudah ada kita evaluasi dan susun kembali perbaikannya. Melalui forum ini, kami buka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan, agar pelayanan publik kami benar-benar berkualitas,” jelasnya.
Menurutnya, public hearing ini dihadiri oleh berbagai unsur yang bergerak di bidang pendidikan, antara lain organisasi profesi seperti IGTKI, Himpaudi, LP Ma’arif, Dewan Pendidikan, perwakilan yayasan pendidikan, GMPN, media, hingga masyarakat umum yang menggunakan layanan Dindik, seperti orang tua dari anak berkebutuhan khusus yang menjadi pengguna layanan LAKONDIK. Selain itu, OPD terkait juga turut diundang untuk memberi pandangan komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Mabruri juga menjelaskan bahwa, jumlah jenis layanan publik di Dindik Kota Pekalongan yang sebelumnya berjumlah 11 layanan kini bertambah menjadi 12 layanan.
“Ada perubahan nama, persyaratan, hingga aspek-aspek substansi lainnya dalam beberapa layanan. Salah satu perubahan besar yaitu layanan rekomendasi pendirian pembentukan satuan pendidikan yang sebelumnya satu jenis, kini dipecah menjadi dua karena tata cara dan ketentuannya sudah berbeda,” jelasnya.
Adapun 12 jenis layanan publik Dindik Kota Pekalongan saat ini meliputi Layanan Mutasi Siswa Keluar Daerah; Layanan Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB; Layanan Legalisir Fotokopi Piagam Penghargaan; Layanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB; Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak; Layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP; Layanan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru; Layanan Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); Layanan Pendampingan Pelaporan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP); Layanan Unit Layanan Disabilitas (LAKONDIK); Layanan Rekomendasi Pendirian, Perubahan, Penutupan Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal, dan Layanan Rekomendasi Pendirian, Perubahan, Penutupan Satuan Pendidikan Dasar.
Mabruri menegaskan, evaluasi terhadap standar pelayanan publik akan dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa layanan masih memadai dan memuaskan masyarakat, tentu akan kita pertahankan. Namun bila ditemukan kekurangan atau ketidaktepatan, maka wajib diperbaiki dan salah satu upaya untuk itu adalah dengan mendengar langsung masukan dari masyarakat dalam forum seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya, hasil dari public hearing ini akan dirumuskan dalam bentuk revisi standar pelayanan publik, dan diajukan ke Pemerintah Kota Pekalongan.
“Harapannya, hasil ini dapat ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota sebagai penetapan resmi standar pelayanan publik di lingkungan Dindik,” tandasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)