[ 2025-07-29 ]
Kantah Kota Pekalongan Tekankan Manfaat Sertipikat Elektronik: Lebih Aman, Praktis, dan Transparan
Kota Pekalongan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan terkait penerapan sertipikat tanah elektronik.
Kepala Kantah Kota Pekalongan, Joko Wiyono menegaskan bahwa, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 bukan kewajiban, melainkan hanya bersifat anjuran atau opsi yang disediakan bagi masyarakat demi kemudahan dan keamanan layanan pertanahan.
“Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertipikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertipikat lama atau analog tetap sah dan berlaku secara hukum,” ujar Joko Wiyono, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, sertipikat elektronik menawarkan beragam manfaat penting bagi pemilik tanah, di antaranya proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Selain itu, sertipikat elektronik juga mudah diakses melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku yang dilengkapi dengan keamanan berlapis, termasuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) digital, secure paper, dan QR code, sehingga sangat sulit dipalsukan atau dimanipulasi.
Joko menjelaskan bahwa, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung layanan berbasis elektronik ini.
“Masyarakat yang sudah memiliki sertipikat elektronik bisa mencetak sendiri salinannya melalui mesin Anjungan Sertipikat Elektronik yang tersedia di Kantor Pertanahan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.
Ia juga membantah berbagai narasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa sertipikat lama akan ditarik secara paksa atau sertipikat elektronik digunakan sebagai dalih untuk perampasan tanah oleh pihak tertentu.
"Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertipikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku,” tegasnya.
Sertipikat tanah dalam bentuk analog tetap berlaku hingga masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau hak tanggungan. Pada saat layanan tersebut diproses, alih media ke bentuk elektronik akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu kekhawatiran dari masyarakat.
Joko menyebutkan, sejak diluncurkan pada Juni 2024, implementasi sertipikat elektronik di Kota Pekalongan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga akhir Juli 2025, jumlah sertipikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai 3.833 dokumen, atau mendekati angka 4.000 sertipikat. Angka ini mencerminkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami bersyukur, Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah yang cukup progresif dalam mengadopsi sistem digitalisasi pertanahan. Ini adalah wujud modernisasi layanan publik demi kemudahan masyarakat,” terang Joko.
Lebih lanjut, Joko juga mengingatkan masyarakat agar proaktif menjaga dan mengurus kepemilikan tanah mereka secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
Ia menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, yakni menjaga dan mengusahakan tanah milik pribadi, serta tidak membiarkannya terlantar; memastikan batas-batas tanah terjaga jelas dan tidak berubah; mengubah sertipikat analog ke elektronik secara sukarela; melalui layanan pertanahan apabila diperlukan; mengurus langsung di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, yang kini menyediakan Loket Layanan Prioritas (untuk pemohon langsung tanpa kuasa), Layanan Akhir Pekan/Pelataran (buka setiap Sabtu hingga pukul 12.00 WIB), Pelayanan Informasi Pertanahan di Area Car Free Day setiap Minggu pagi, Loket Ralali (Roya Layanan Lima Menit) untuk layanan roya cepat, dan Loket Khusus Wakaf untuk pengurusan tanah wakaf.
“Jangan takut datang langsung ke kantor. Kami sudah siapkan layanan-layanan mudah dan cepat. Masyarakat cukup membawa dokumen yang sah, tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga,” tegasnya.
Melalui edukasi berkelanjutan dan penyediaan layanan publik yang mudah diakses, pihaknya berharap seluruh warga dapat menikmati manfaat dari sistem pertanahan modern yang aman dan terpercaya.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menepis segala bentuk disinformasi,"tukasnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian).