[ 2025-07-24 ]
Lima Raperda Disetujui, Wali Kota Aaf Tegaskan Komitmen Pelaksanaan
Kota Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyelenggarakan rapat paripurna, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil dibacakan dan disetujui untuk kemudian dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD, M. Azmi Basyir didampingi Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, di Ruang Sidang Paripurna setempat, Rabu (23/7/2025).
Aaf sapaan akrab Wali Kota Pekalongan menyampaikan apresiasi atas kelancaran rapat dan sinergi antara eksekutif dan legislatif. "Alhamdulillah, lima Raperda sudah dibacakan oleh masing-masing anggota dewan dan telah mendapatkan persetujuan. KUPPAS juga sudah kami bacakan. Selanjutnya kami berharap proses pembahasan dapat segera dilanjutkan antara DPRD bersama perangkat daerah eksekutif terkait," katanya.
Ia menekankan bahwa meskipun terdapat perbedaan perspektif antara lembaga eksekutif dan legislatif, namun seluruh pihak memiliki tujuan yang sama yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan. "Apapun kepentingan masing-masing, tujuan kita tetap satu, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Memang tidak semua usulan bisa kita akomodasi karena keterbatasan anggaran dan hal-hal teknis lainnya, sehingga beberapa program mungkin baru bisa direalisasikan pada tahun 2026," sambungnya.
Dirinya mengapresiasi rapat yang berjalan secara kondusif, tanpa adanya perdebatan yang menghambat proses. "Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, praktis tidak ada dinamika yang berujung pada debat panas ataupun deadlock. Komunikasi kami dengan seluruh anggota dewan sejauh ini berjalan dengan baik," tambahnya.
Adapun lima Raperda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut antara lain Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut , Wali Kota Aaf menyampaikan terima kasih atas kolaborasi DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerja samanya. Beberapa catatan dan rekomendasi selama pembahasan akan kami jadikan bahan penyempurnaan dalam implementasi peraturan daerah ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan terbaik, ia memberi instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti Raperda yang telah disahkan secara bertanggung jawab. "Kami tidak ingin aturan ini hanya berhenti di atas kertas. Seluruh ketentuan yang telah disepakati harus benar-benar menjadi dasar bagi langkah perbaikan dalam pelayanan publik dan pembangunan. Dengan demikian, manfaat dari peraturan ini dapat langsung dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)