Details Foto


Tinjau Pengundian Lapak Pasar Banjarsari, Wali Kota Aaf: Transparan, Lancar, dan Pedagang Siap Tempati 31 Juli Mendatang

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-07-24 ]

Tinjau Pengundian Lapak Pasar Banjarsari, Wali Kota Aaf: Transparan, Lancar, dan Pedagang Siap Tempati 31 Juli Mendatang 

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan terus mengawal kelancaran proses penataan ulang pedagang di pasar Banjarsari. Hingga hari ketiga, Rabu (23/7/2025), pengundian lapak berjalan tertib dan disambut antusias oleh para pedagang. Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala Dindagkop-UKM, Supriono secara langsung meninjau proses tersebut, di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah, menegaskan bahwa pengundian dilakukan secara transparan dan adil.

“Alhamdulillah sampai hari ketiga semuanya berjalan lancar. Hari ini giliran pedagang los basah lantai I. Rata-rata mereka bersyukur karena mereka kembali bisa menepati lapak di Pasar yang dulu sempat terbakar, sekarang sudah berdiri kembali dan siap digunakan,” ujar Wali Kota Aaf.

Dijelaskan Aaf, para pedagang mulai diperbolehkan memasukkan barang dagangan ke lapak masing-masing secara bertahap mulai tanggal 31 Juli 2025. Pihaknya menargetkan peresmian pasar dilakukan pada bulan Agustus 2025, terkait tanggal masih tentatif karena menunggu konfirmasi dari kementerian terkait.

Untuk menjamin transparansi, Pemerintah Kota Pekalongan menayangkan seluruh proses pengundian secara langsung melalui channel YouTube @dindagkopukmkotapekalongan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan rasa keadilan dan kejelasan kepada seluruh pedagang.

“Proses pengundian ini kita siarkan secara live streaming. Ini sesuai dengan harapan pedagang agar semuanya bisa terbuka dan disaksikan secara langsung. Alhamdulilah sejauh ini tidak ada keluhan pengundian, kita upayakan semua berjalan fair,” tandasnya.

Terkait pembongkaran pasar darurat baik Sorogenen maupun Patiunus akan dilakukan setelah seluruh pedagang resmi menempati pasar baru dan proses peresmian selesai. Terkait mekanisme pembongkaran, termasuk apakah akan melalui proses lelang, akan ditentukan kemudian oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita tunggu dulu semua pedagang benar-benar pindah dan pasar diresmikan. Soal pembongkaran, apakah perlu lelang atau tidak, itu nanti menjadi kewenangan BPKAD. Tanggalnya juga masih tentatif,” tukasnya.

(Tim Liputan Dinkominfo/dea)