Details Foto


Wali Kota Aaf Ajak Pelaku Usaha IRTP Tingkatkan Kesadaran Keamanan Pangan

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2025-07-04 ]

Wali Kota Aaf Ajak Pelaku Usaha IRTP Tingkatkan Kesadaran Keamanan Pangan


Kota Pekalongan - Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap keamanan pangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan pada Kamis (03/07/2025) ini diikuti oleh 120 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dari berbagai wilayah di Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang hadir secara langsung membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan bimtek yang rutin digelar oleh Dinkes kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan. Menurutnya, jumlah pelaku usaha pangan di Kota Pekalongan cukup besar, bahkan mencapai lebih dari 1.000 orang, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan keamanan pangan.

“Pengawasan keamanan pangan memang tidak bisa dilakukan satu per satu di setiap rumah produksi. Yang bisa kita lakukan adalah sampling sesuai kemampuan dan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, kami berharap, para pelaku usaha IRTP, baik itu kue, keripik, maupun olahan makanan lainnya, betul-betul memperhatikan kualitas bahan yang digunakan, harus aman, segar, dan layak konsumsi,” tegas Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa, meskipun selama ini pengawasan dan penerapan keamanan pangan sudah berjalan cukup baik, namun masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap proses pengolahan pangan.

“Kebanyakan masyarakat hanya melihat makanan dari rasanya yang enak tanpa tahu bagaimana proses produksinya. Ini menjadi tugas kita bersama agar kesadaran keamanan pangan bisa terus ditingkatkan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aaf meminta kepada seluruh peserta bimtek untuk mengisi form penilaian mandiri CPPOB-IRTP dengan jujur dan apa adanya. Menurutnya, kejujuran dalam penilaian sangat penting agar para pelaku usaha bisa mengevaluasi dan mengidentifikasi aspek-aspek yang belum sesuai dengan standar CPPOB. Dengan demikian, mereka dapat melakukan perbaikan berkesinambungan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan  Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menjelaskan bahwa, IRTP memiliki peran penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia, terutama karena potensi ekonomi yang strategis dan risiko keamanan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, Dinkes Kota Pekalongan secara rutin menyelenggarakan bimtek CPPOB-IRTP sebagai langkah nyata mendukung pertumbuhan IRTP yang sejalan dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.

“Kami mengundang 120 pelaku usaha IRTP yang datanya berasal dari DPMPTSP dan sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Setiap tahun kegiatan ini kami gelar agar para pelaku usaha mampu menilai sendiri apakah usahanya sudah memenuhi standar keamanan pangan atau belum,” jelas Budi.

Dalam bimtek ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai CPPOB, tetapi juga dibekali cara mengisi form penilaian mandiri yang terintegrasi dengan aplikasi milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil penilaian mandiri tersebut, Dinkes akan melakukan evaluasi berkala. Jika ditemukan bahwa capaian standar keamanan pangan masih rendah, Dinkes akan melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi (monev) langsung di lapangan.

“Tujuannya agar para pelaku usaha bisa memperbaiki kualitas produksi mereka dan ketika dilakukan penilaian ulang, hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dengan begitu, keamanan pangan bisa terus terjaga dan usaha mereka dapat berjalan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, mayoritas peserta merupakan pelaku usaha IRTP yang memproduksi pangan olahan dalam kemasan dengan masa simpan sekitar satu minggu. Sementara untuk produk siap saji, terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keamanan dan pengawasannya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam pengolahan pangan. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang awalnya mengajukan SPPIRT untuk satu jenis produk, namun seiring waktu beralih ke produk lain tanpa melakukan pembaruan izin maupun evaluasi terhadap proses produksinya.

“Kadang saat kita lakukan penilaian, ada yang sudah berhenti produksi, ada juga yang ganti produk tanpa izin yang sesuai. Ini yang menjadi tugas kami untuk terus melakukan monitoring agar pelaku usaha tetap konsisten dan bila ada perubahan, tetap mematuhi standar pengolahan pangan yang baik dan benar,” ungkapnya.

Dengan adanya Bimtek CPPOB-IRTP ini, ia berharap, para pelaku usaha pangan dapat semakin mandiri, jujur dalam mengevaluasi usaha mereka, serta berkomitmen menjaga keamanan dan mutu pangan demi perlindungan konsumen.

"Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem UMKM pangan yang sehat dan berkualitas di Kota Pekalongan,"pungkasnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian)