Rilis Berita


BPN Kota Pekalongan Targetkan Sertifikasi 135 Bidang Tanah Wakaf

Responsive image


[ 2025-06-23 ]

BPN Kota Pekalongan Targetkan Sertifikasi 135 Bidang Tanah Wakaf 

Kota Pekalongan – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekalongan terus digencarkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekalongan. Langkah ini sejalan dengan instruksi langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk menuntaskan legalitas bidang-bidang tanah wakaf yang hingga kini masih belum bersertifikat. 

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Maryanto, menjelaskan bahwa sampai saat ini, tercatat sekitar 920 bidang tanah wakaf di wilayah Kota Pekalongan telah tersertifikasi. Namun demikian, jumlah ini belum mencakup seluruh bidang tanah wakaf yang ada. 

"Data hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama menunjukkan bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Sebagian besar kasusnya terkendala pada kelengkapan dokumen administrasi dan status kepemilikan yang belum jelas atau belum diakui secara hukum," ungkap Maryanto, Senin (23/6/2025). 

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi minimal lima bidang tanah wakaf di setiap kelurahan selama tahun 2025. Dengan total 27 kelurahan di Kota Pekalongan, maka target sertifikasi tahun ini mencapai sedikitnya 135 bidang tanah wakaf. 

"Ini merupakan target realistis yang terus kami upayakan bersama berbagai pihak. Kami telah membentuk tim khusus di tiap kecamatan yang bertugas menjaring data, melakukan verifikasi lapangan, hingga membantu proses percepatan sertifikasi di tingkat kelurahan," terang Maryanto. 

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf memiliki dampak sangat penting, tidak hanya dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai jaminan hukum atas aset wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, madrasah, hingga makam umum. 

"Kami ingin memastikan bahwa semua tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat resmi, maka keberadaan tanah tersebut terlindungi dari potensi sengketa, penyerobotan, atau alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan," imbuhnya. 

Dalam pelaksanaannya, BPN Kota Pekalongan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, para nadzir (pengelola wakaf), hingga pihak kelurahan dan masyarakat setempat. Salah satu strategi utama yang diambil adalah intensifikasi sosialisasi dan pendampingan teknis, mulai dari pelengkapan dokumen kepemilikan, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat hak wakaf. 

Maryanto juga menambahkan bahwa proses sertifikasi akan diprioritaskan kepada bidang-bidang tanah wakaf yang telah digunakan untuk fasilitas umum dan ibadah, serta telah memiliki nadzir yang ditunjuk secara sah. 

"Selama syarat dan dokumennya terpenuhi, proses akan kami percepat. Kami juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan secara gratis, agar masyarakat atau pihak pengelola wakaf tidak kesulitan dalam memenuhi proses administrasi," tegasnya. 

Ia berharap, dengan adanya langkah konkret ini, tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas aset wakaf, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan aset-aset keagamaan yang ada di Kota Pekalongan. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari kontribusi Kota Pekalongan dalam mendukung program nasional reforma agraria dan tertib administrasi pertanahan. 

"Kami optimis, dengan kerja sama dan dukungan semua pihak, target sertifikasi 135 bidang tanah wakaf di tahun 2025 bisa tercapai bahkan mungkin terlampaui," pungkasnya. (Tim Liputan Dinkominfo/Dian)
 

Silahkan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.