Rilis Berita


UPTD PPA Kota Pekalongan Buka Hotline Pengaduan 24 Jam, Korban Kekerasan Diajak Berani Melapor

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-05-29 ]

UPTD PPA Kota Pekalongan Buka Hotline Pengaduan 24 Jam, Korban Kekerasan Diajak Berani Melapor

Kota Pekalongan – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan terus berkomitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan membuka layanan hotline pengaduan selama 24 jam penuh agar masyarakat, khususnya korban kekerasan, dapat segera memperoleh pendampingan dan perlindungan secara cepat, aman, dan gratis.

Kepala UPTD PPA DPMPPA Kota Pekalongan, Tisya Oktariadhani mengungkapkan bahwa UPTD PPA Kota Pekalongan siap menerima laporan kapan saja, baik korban datang langsung ke kantor maupun melalui hotline layanan di nomor 085700743448.

Menurutnya, layanan tersebut dihadirkan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekalongan dalam memastikan korban kekerasan tidak merasa sendirian menghadapi persoalan yang dialami. Ia menegaskan, seluruh layanan yang diberikan UPTD PPA bersifat gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun.

“Korban bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Nanti kami terima dan kami dengarkan terlebih dahulu permasalahannya. Setelah itu kami lakukan penjangkauan korban, biasanya ke rumah, sekolah, atau tempat-tempat yang berkaitan dengan korban supaya kami mengetahui secara pasti kasus yang terjadi,” tutur Tisya saat ditemui di Kantor UPTD PPA Kota Pekalongan, Selasa (26/5/2026).

Setelah proses awal dilakukan, lanjutnya, korban akan mendapatkan informasi mengenai hak-haknya sebagai korban, mulai dari hak hukum, bantuan psikologis, hingga layanan kesehatan. UPTD PPA juga akan memfasilitasi kebutuhan korban sesuai kondisi dan jenis kekerasan yang dialami.

Ia menjelaskan, untuk korban kekerasan seksual maupun kekerasan fisik yang membutuhkan pemeriksaan medis, pihaknya telah bekerja sama dengan RSUD Bendan guna memberikan layanan visum. Bahkan, apabila dibutuhkan pemeriksaan DNA, layanan tersebut juga dapat difasilitasi secara gratis.

“Kalau membutuhkan visum, terutama korban kekerasan seksual dan fisik, kami segera bawa ke RSUD Bendan. Kalau memang diperlukan tes DNA juga bisa kami fasilitasi gratis,” jelasnya.

Tidak hanya itu, UPTD PPA juga menyediakan layanan pendampingan psikologis dan psikososial bagi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Tim psikolog akan memberikan penguatan mental serta pendampingan selama proses pemulihan berlangsung.

Selain pendampingan psikologis, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinsos-P2KB setempat dan pekerja sosial (Peksos) untuk layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban. Sementara untuk pendampingan hukum, UPTD PPA menggandeng berbagai pihak, mulai dari Unit PPA Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri hingga akademisi hukum.

“Layanan hukum juga kami siapkan lengkap. Jadi korban tidak perlu bingung atau takut menghadapi proses hukum karena semuanya akan kami dampingi,” imbuhnya.

Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, UPTD PPA Kota Pekalongan juga memiliki fasilitas Rumah Aman atau tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan dan rasa aman.

“Di sini ada Rumah Aman untuk korban yang memang membutuhkan tempat tinggal sementara agar merasa lebih aman dan terlindungi,” tambah Tisya.

Terkait persyaratan pengajuan pengaduan, ia menyebut masyarakat cukup membawa dokumen dasar seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian korban akan menjalani asesmen awal serta mengisi formulir pengaduan.

Meski demikian, pihaknya memastikan proses pelayanan tetap mengedepankan kemudahan dan pendekatan humanis agar korban merasa nyaman saat menyampaikan laporan.

Melalui layanan hotline 24 jam tersebut, Tisya berharap masyarakat semakin berani melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa korban tidak perlu takut karena negara hadir melalui UPTD PPA untuk memberikan perlindungan dan pendampingan.

“Jangan takut melapor, kami siap membantu. Anda tidak sendirian, kami di sini menanti dan mendampingi Anda dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)