[ 2026-05-22 ]
Sinergi Pemkot dan Bea Cukai Diperkuat, Peredaran Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Terus Ditekan
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat sinergi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 yang menyasar para insan pers di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (20/5/2026).
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah tempat.
"Langkah pembinaan dan imbauan kepada pelaku usaha telah dilakukan secara persuasif, namun jika pelanggaran masih ditemukan secara berulang, maka tindakan tegas akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.
Ia menyebutkan, salah satu perhatian pemerintah adalah masih adanya laporan terkait penjualan rokok ilegal di sejumlah warung yang beroperasi selama 24 jam. Pemkot, kata Aaf, saat ini masih mengedepankan surat peringatan sebagai bentuk pembinaan awal. Namun apabila tetap membandel, maka penutupan usaha hingga pencabutan izin dapat menjadi langkah lanjutan.
“Yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. Karena dari sisi pendapatan daerah, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak yang dapat mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara dan daerah, rokok ilegal juga dinilai berisiko dari sisi kesehatan. Produk ilegal tidak mencantumkan informasi standar seperti kadar tar dan nikotin serta tidak diketahui proses produksinya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam memilih produk konsumsi.
“Kalau memang ada masyarakat yang memilih merokok, maka gunakan produk yang legal karena sudah melalui proses pengawasan dan standar yang jelas. Kandungan tar dan nikotinnya tercantum, proses produksinya juga diawasi. Kalau rokok ilegal, semuanya tidak jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransformasi menjadi industri legal. Namun proses tersebut harus melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menerangkan bahwa salah satu syarat utama adalah penerbitan SIUPMB oleh pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penelitian terkait kelayakan usaha, mulai dari aspek lingkungan hingga sarana pendukung produksi.
“Kalau Pemda sudah menerbitkan SIUPMB dan dinyatakan layak, maka pengusaha bisa mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah itu baru masuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai, termasuk pendaftaran merek dan kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Menurut Aflachul, legalisasi usaha rokok bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan pembinaan terus dikedepankan agar pelaku usaha memahami pentingnya menjalankan usaha secara legal.
Dalam kesempatan tersebut, Aflachul juga mengungkapkan bahwa wilayah Tegal, Pekalongan, dan Batang selama ini lebih banyak menjadi jalur perlintasan distribusi rokok ilegal dibanding daerah produksi. Mayoritas barang hasil penindakan, kata dia, berasal dari luar daerah, khususnya Jawa Timur, yang dikirim menggunakan berbagai modus penyamaran.
“Banyak pengiriman yang disamarkan. Kardusnya kadang seperti kardus makanan atau pakan ternak, tapi setelah diperiksa ternyata isinya rokok ilegal. Penjualannya juga sekarang banyak memanfaatkan marketplace dan jasa titipan,” terangnya.
Meski demikian, pihak Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan bersama aparat terkait. Dukungan masyarakat juga dinilai sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Aflachul mengajak masyarakat maupun insan pers untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat, menurutnya, sangat membantu dalam mendukung langkah pengawasan di lapangan.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Kalau ada informasi terkait produksi atau peredaran rokok ilegal, silakan disampaikan kepada kami melalui kontak aduan di nomor 08112888521," bebernya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif rokok ilegal semakin meningkat.
"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan diharapkan dapat terus ditekan demi mendukung pembangunan daerah, perlindungan konsumen, dan terciptanya iklim usaha yang sehat dan legal,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)