[ 2026-05-08 ]
Pemkot Pekalongan Respons Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada Pemecatan Sepihak
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen dalam merespons aspirasi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Melalui audiensi bersama Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia DPD Kota Pekalongan, berbagai masukan disampaikan secara terbuka dan konstruktif, sekaligus mendapat tanggapan positif dari jajaran pemerintah daerah.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia DPD Kota Pekalongan, Nanda Yanuar, mengungkapkan bahwa audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan sejumlah harapan dan kebutuhan para PPPK Paruh Waktu. Di antaranya terkait penataan dan kejelasan status kepegawaian di lingkungan Pemkot Pekalongan, pengawalan implementasi kebijakan nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga dorongan peningkatan kesejahteraan.
“Kami ingin pemerintah daerah turut memperjuangkan kejelasan status PPPK Paruh Waktu, baik menuju PPPK Penuh Waktu maupun peluang menjadi PNS. Selain itu, kami juga berharap adanya perhatian terhadap tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan sebelumnya,” ujarnya didampingi pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia DPD Kota Pekalongan lainnya dihadapan Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab dan Kepala BKPSDM, Rusmani Budiharjo di Kantor Setda Kota Pekalongan, Rabu sore (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan dan teknis lainnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap keberadaan mereka dapat terus dioptimalkan dan mendapatkan kepastian kerja yang lebih baik.
Salah satu perwakilan tenaga kependidikan, Drajat, turut menyampaikan aspirasi terkait disparitas upah yang masih terjadi di lapangan. Ia mencontohkan adanya perbedaan penghasilan antara tenaga pendidik di satuan pendidikan dengan yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Harapannya ke depan ada peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, kami juga berharap formasi yang kosong akibat purna tugas dari PPPK Penuh Waktu dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan masa kerja, usia, dan nilai,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyambut baik silaturahmi dan dialog yang terjalin. Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat para PPPK Paruh Waktu yang tetap menjalankan tugas secara optimal di tengah dinamika kebijakan nasional.
“Kami melihat kinerja PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan cukup baik. Pelayanan publik di berbagai sektor tetap berjalan dengan lancar, ini menunjukkan bahwa peran mereka sangat penting,” tutur Wawalkot Balgis.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan berkomitmen memberikan perlindungan kepada PPPK Paruh Waktu. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah memastikan tidak adanya pemecatan sepihak.
“Kami pastikan tidak ada pemecatan sepihak. Keresahan yang muncul akibat ketidakpastian status menjadi perhatian kami, dan akan kami kawal dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawalkot Balgis menjelaskan bahwa terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, Pemkot tetap mengacu pada regulasi dari Pemerintah Pusat. Namun demikian, seluruh aspirasi yang masuk akan diperjuangkan melalui jalur yang sesuai.
“Kami akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan di tingkat pusat agar aspirasi ini bisa mendapatkan solusi terbaik. Yang terpenting, tetap semangat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.339 PPPK Paruh Waktu hasil seleksi CASN tahun 2024. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dari awalnya 2.362 orang karena faktor pensiun, pengunduran diri, dan meninggal dunia.
Ia mengakui bahwa kondisi kesejahteraan PPPK Paruh Waktu masih beragam, sejalan dengan ketentuan dalam regulasi yang menyebutkan bahwa besaran pendapatan mengikuti penghasilan sebelumnya saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“Kami memahami harapan rekan-rekan semua. Namun kondisi keuangan daerah saat ini masih menjadi tantangan, terlebih dengan adanya penyesuaian anggaran. Meski demikian, upaya peningkatan kesejahteraan tetap menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Didik, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Pekalongan masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, termasuk mempertimbangkan kebutuhan formasi akibat pegawai yang memasuki masa purna tugas.
“Untuk tahun ini, terdapat tiga PPPK Penuh Waktu yang memasuki masa purna. Apakah nantinya akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu, masih dalam proses pembahasan oleh tim Panselda,” ujarnya.
Selain itu, terdapat sekitar 240 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database pada pengadaan sebelumnya, yang juga menjadi perhatian bersama karena perannya masih dibutuhkan di masing-masing perangkat daerah.
"Audiensi ini menjadi komitmen Pemkot Pekalongan dalam membangun komunikasi terbuka dan kolaboratif dengan seluruh elemen tenaga kerja di lingkungan pemerintah. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan solusi terbaik dapat segera terwujud demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)