Rilis Berita


Kolaborasi Pusat dan Daerah, Raperda Pelayanan Publik Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-05-07 ]

Kolaborasi Pusat dan Daerah, Raperda Pelayanan Publik Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kota Pekalongan – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini tercermin dalam kegiatan seminar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang digelar di Hotel Amandaru Kota Pekalongan, Selasa siang (5/5/2026).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mukafi Fadli, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, efisien, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menurutnya, selama ini regulasi terkait pelayanan publik memang telah ada, namun implementasinya dinilai belum sepenuhnya membumi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, melalui penyempurnaan Raperda ini, diharapkan aturan yang dihasilkan nantinya dapat lebih operasional dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Ini menjadi semangat bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal. Perda yang ada harus benar-benar memberikan kemudahan, efisiensi, dan manfaat nyata. Harapannya, stigma bahwa pelayanan publik kurang maksimal bisa kita ubah,” ujar Mukafi.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Dengan pelayanan yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara diyakini akan meningkat.

Mukafi juga mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan melalui diskusi dan sharing bersama sejumlah perangkat daerah dari kabupaten/kota lain. Keterlibatan berbagai pihak ini dinilai penting guna memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan aplikatif.

“Banyak perubahan yang kita lakukan. Kita sempurnakan bersama dengan masukan dari berbagai daerah dan juga didampingi tenaga ahli dari pusat agar hasilnya maksimal,” imbuhnya.

Ia menyebut, Raperda Pelayanan Publik ini mencakup berbagai sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mal Pelayanan Publik, Dinas Sosial, Biro Organisasi, hingga sektor komunikasi dan digital.

“Semua sektor pelayanan publik kita libatkan. Harapannya bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan seluruh aspek layanan,” jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menyambut baik inisiatif DPRD Jawa Tengah dalam pembentukan Raperda Pelayanan Publik tersebut. Ia menilai, langkah ini akan menjadi pemicu peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Saya kira ini inisiatif yang sangat baik. Pembentukan Perda ini akan memacu penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, karena melibatkan partisipasi semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Imanuddin.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB, kinerja pelayanan publik di Jawa Tengah sejatinya sudah menunjukkan capaian yang cukup baik. Hal ini terlihat dari nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), hasil evaluasi pelayanan publik, hingga nilai Reformasi Birokrasi (RB) yang relatif tinggi.

Namun demikian, tantangan ke depan tidak hanya pada capaian administratif, melainkan memastikan bahwa pelayanan tersebut benar-benar dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Yang perlu kita jaga adalah konsistensi kualitas tersebut. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat benar-benar terlayani dengan baik. Karena indikator keberhasilan sesungguhnya ada pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah pun diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,"tukasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)