[ 2026-04-13 ]
Pembayaran THR 100 Persen dan Tepat Waktu, Kota Pekalongan Catat Nol Pengaduan
Kota Pekalongan – Kabar menggembirakan datang dari dunia ketenagakerjaan di Kota Pekalongan. Selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah ini berjalan lancar. Seluruh perusahaan dilaporkan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh 100 persen dan tepat waktu, bahkan hingga batas maksimal H-7 sebelum Lebaran. Tak hanya itu, kondisi hubungan industrial juga terpantau kondusif dengan nihilnya pengaduan yang masuk ke posko layanan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup posko pengaduan THR secara resmi sejak Rabu, 1 April 2026. Meski demikian, layanan pengaduan tetap dibuka melalui mekanisme lain yang tersedia di dinas.
“Spanduk posko memang sudah kami turunkan sejak 1 April, namun bukan berarti layanan pengaduan kami hentikan. Kami tetap membuka ruang bagi pekerja maupun masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau konsultasi terkait ketenagakerjaan,” tutur Betty, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Betty menyampaikan bahwa, berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima, seluruh perusahaan di Kota Pekalongan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja secara penuh sebesar 100 persen. Pembayaran tersebut juga dilakukan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Alhamdulillah, seluruh perusahaan yang terpantau telah membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, maksimal H-7 Lebaran. Ini menunjukkan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Meski ia mengakui tidak dapat memantau seluruh perusahaan secara menyeluruh, namun indikator tidak adanya pengaduan menjadi acuan penting dalam menilai kondisi di lapangan. Betty menegaskan bahwa, selama tidak ada laporan yang masuk, pihaknya berasumsi bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berada dalam kondisi yang baik dan harmonis.
“Kami memang tidak bisa memonitor satu per satu perusahaan secara detail. Namun selama tidak ada pengaduan yang masuk, kami berasumsi bahwa situasi antara pekerja dan pemberi kerja berjalan kondusif,” imbuhnya.
Menurutnya, keberhasilan ini dinilai sebagai hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan para pekerja dalam menjaga hubungan industrial yang sehat. Selain itu, sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Dinperinaker terkait kewajiban pembayaran THR juga turut mendorong tingkat kepatuhan perusahaan.
Dengan capaian ini, pihaknya berharap, kondisi kondusif tersebut dapat terus dipertahankan, tidak hanya pada momentum hari besar keagamaan, tetapi juga dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari. Ia juga mengimbau agar pekerja tetap proaktif melaporkan jika terjadi pelanggaran, serta mendorong pengusaha untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku.
"Momentum Lebaran pun diharapkan dapat dirayakan dengan penuh suka cita oleh para pekerja, tanpa adanya kekhawatiran terkait hak-hak yang belum terpenuhi. Alhamdulillah Kota Pekalongan pun kembali mencatatkan prestasi positif dalam menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)