[ 2026-04-13 ]
Jelang Lebaran, Ribuan Honorer dan PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Terima Bantuan Zakat Baznas
Kota Pekalongan – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan menerima bantuan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekalongan. Total dana zakat yang disalurkan mencapai sekitar Rp583 juta sebagai bentuk kepedulian kepada para pegawai yang dinilai masih membutuhkan dukungan ekonomi.
Wakil Ketua III Baznas Kota Pekalongan, M. Slamet Irfan menjelaskan bahwa penyaluran atau pentasarufan zakat ini merupakan bagian dari rangkaian program Baznas selama bulan Ramadan yang telah dilaksanakan sejak Februari hingga Maret 2026. Program tersebut secara khusus menyasar para pegawai honorer serta PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Pekalongan.
“Dalam pentasarufan bulan Ramadan menjelang Lebaran ini, sasaran kami adalah pegawai yang kurang mampu, seperti pegawai honorer dan PPPK paruh waktu, termasuk para guru binaan dari Dinas Pendidikan seperti guru PAUD dan tenaga pendidik lainnya,” ujar Slamet Irfan saat ditemui di Kota Pekalongan, Kamis (12/3/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah penerima bantuan zakat tahun ini mencapai sekitar 3.630 orang. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp150 ribu yang disalurkan melalui Baznas kepada para pegawai non ASN dan PPPK paruh waktu di masing-masing OPD.
“Jumlah penerima yang masuk ke Baznas sekitar 3.630 orang. Masing-masing menerima Rp150 ribu sehingga total yang disalurkan sekitar Rp583 juta kepada pegawai non ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan OPD,” jelasnya.
Menurut Slamet Irfan, jumlah penerima bantuan pada tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi karena sebagian penerima bantuan pada tahun lalu kini telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga tidak lagi diusulkan sebagai penerima bantuan zakat oleh kepala dinas maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Dibandingkan tahun lalu ada pengurangan sekitar 177 penerima karena mereka sudah menjadi PPPK penuh waktu sehingga tidak lagi diusulkan ke Baznas. Jika dihitung, pengurangan itu sekitar Rp26,5 juta dari total bantuan yang disalurkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Slamet Irfan menambahkan bahwa bagi pegawai yang telah memiliki penghasilan mencapai nisab atau sekitar Rp6 juta per bulan, sebenarnya sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Hal ini juga menjadi bagian dari edukasi yang terus disampaikan oleh Baznas agar kesadaran berzakat semakin meningkat.
Ia mencontohkan, bagi pegawai negeri sipil (PNS), pembayaran zakat umumnya sudah dilakukan secara otomatis melalui pemotongan langsung sebesar 2,5 persen dari penghasilan setiap bulan.
“Mestinya ke depan pegawai yang gajinya sudah mencapai nisab, sekitar Rp6 juta per bulan, sudah membayar zakat penuh sekitar Rp150 ribu. Kalau PNS sudah otomatis dipotong 2,5 persen. Sementara PPPK penuh waktu masih ada yang belum membayar zakat, mungkin karena ada potongan lain seperti cicilan bank atau kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap, program penyaluran zakat tersebut dapat membantu meringankan beban para pegawai non ASN dan PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, ia juga terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan adanya program pentasarufan zakat ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Kota Pekalongan semakin kuat, terutama dalam momentum Ramadan yang identik dengan berbagi dan saling membantu sesama,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)