[ 2026-04-13 ]
Kemenaker Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Kota Pekalongan
Kota Pekalongan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terus mendorong peningkatan perlindungan bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri usai membuka kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa siang (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Indah menegaskan bahwa, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan penting bagi pekerja agar memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja. Menurutnya, perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal di perusahaan atau pabrik, tetapi juga bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar, termasuk di Kota Pekalongan.
Ia menjelaskan, pekerja informal atau dalam istilah BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kami dari Kemenaker hadir ke Kota Pekalongan untuk melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman sekaligus penyadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Pekerja itu tidak hanya yang formal di pabrik, tetapi juga pekerja sektor informal seperti pembuat batik, pengrajin, pedagang makanan, dan sebagainya,” ungkap Indah.
Menurutnya, keberadaan sektor informal di Kota Pekalongan sangat potensial sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan sosial. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya berharap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dapat meningkat.
Selain mendorong peningkatan kepesertaan, Indah juga menekankan pentingnya tata kelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik dan akuntabel. Ia menilai pengelolaan dana tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Tata kelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan harus dilakukan secara baik dan akuntabel. Tidak hanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga harus didukung oleh para pengusaha melalui APINDO, pemerintah daerah, serta para pekerja itu sendiri,” jelasnya.
Terkait kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, Indah mengakui bahwa secara nasional angka kepatuhan masih perlu ditingkatkan.
“Secara nasional kepatuhan memang masih belum optimal, masih di bawah 70 persen. Memang sudah di atas 50 persen, tetapi belum mencapai 70 persen,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum mendapatkan laporan negatif terkait kondisi ketenagakerjaan di Kota Pekalongan. Bahkan menurutnya, kondisi hubungan industrial di daerah tersebut relatif baik.
“Kalau di Kota Pekalongan saya belum mendapat berita yang tidak baik. Alhamdulillah kondisi ketenagakerjaan cukup baik. Dari sisi PHK juga tidak tinggi, terlihat dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak banyak. Artinya kondisi hubungan industrialnya cukup sehat,” tambahnya.
Indah juga memberikan apresiasi terhadap program perlindungan pekerja rentan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Pekalongan melalui program Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan (Batik Berlian). Program tersebut dinilai menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal.
Ia menyebutkan bahwa melalui program tersebut, sekitar 1.700 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD.
“Batik Berlian ini sangat bagus karena sudah meng-cover sekitar 1.700 pekerja rentan dengan pembiayaan dari APBD. Artinya pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan melalui program JKK dan JKM. Ini langkah yang sangat baik,” ujarnya.
Namun demikian, Indah mengingatkan bahwa perlindungan sosial tidak seharusnya hanya bergantung pada bantuan pemerintah daerah. Menurutnya, para pekerja maupun pengusaha juga perlu memiliki kesadaran untuk berpartisipasi secara mandiri.
“Kita tidak boleh hanya bergantung pada APBD. Harus ada kesadaran dari pekerja dan pengusaha untuk ikut serta secara mandiri. Karena perlindungan bagi diri kita sebagai pekerja sebenarnya merupakan tanggung jawab kita sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa, dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan saat bekerja, tetapi juga memiliki jaminan masa depan melalui berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kalau pekerja terlindungi, maka keluarganya juga ikut terlindungi. Tidak hanya saat kita bekerja, tetapi juga ketika memasuki masa tua. Itulah pentingnya program JHT dan JP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan.
Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
“Kami dari Pemerintah Kota Pekalongan berharap dengan kegiatan ini cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan dapat meningkat, baik dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, maupun dari sektor konstruksi,” ujarnya.
Menurut Betty, pemerintah daerah juga telah menjalankan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan pekerja, salah satunya melalui program Batik Berlian yang menyasar pekerja sektor informal.
“Untuk pekerja BPU, pemerintah kota melalui APBD membantu melalui program Batik Berlian. Sedangkan untuk pekerja penerima upah, kami terus mendorong perusahaan agar segera mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan telah mencapai 37,66 persen dari total potensi pekerja yang ada.
“Cakupan kepesertaan sampai Desember 2025 mencapai 37,66 persen. Itu setara dengan sekitar 55.188 pekerja yang sudah ter-cover, baik dari sektor penerima upah, bukan penerima upah, maupun konstruksi,” ungkapnya.
Meski demikian, masih terdapat potensi pekerja yang cukup besar yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih ada sekitar 112.308 pekerja dari potensi yang ada yang belum ter-cover. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap kesadaran dari perusahaan maupun pekerja untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)