[ 2026-02-26 ]
UPTD Metrologi Legal Pastikan Takaran SPBU Sesuai Standar
Kota Pekalongan – UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan memastikan seluruh SPBU telah menjalani tera ulang menyusul habisnya masa berlaku Surat Keterangan Pengujian (SKP). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan konsumen agar takaran bahan bakar tetap sesuai standar.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan karena masa berlaku SKP sejumlah SPBU telah berakhir dan harus diaudit kembali. “SPBU sudah dilakukan semuanya karena memang mereka habis masa surat keterangan atau SKP-nya sudah habis sehingga akan diaudit, maka mereka mengajukan untuk diterakan ulang,” jelasnya.
Dari hasil tera ulang yang dilakukan, takaran bahan bakar di seluruh SPBU Kota Pekalongan dinyatakan dalam kondisi normal dan masih dalam batas toleransi yang diperkenankan. “Sebagaimana yang sudah kami lakukan dari tahun ke tahun, takarannya supaya mendekati normal. Misalnya membeli 20 liter, sebaiknya sesuai dengan takaran yang ada atau dalam batas toleransi sekitar 100 ml,” tandasnya.
Adapun tera ulang SPBU telah dilakukan di sejumlah titik, antara lain SPBU Tirto, Gajahmada, Medono, Kintong, Kuripan, Kalibaros, hingga Gamer. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan metrologi yang berlaku.
Selain SPBU, UPTD Metrologi Legal juga melakukan tera ulang terhadap timbangan di toko emas dan jasa ekspedisi. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak Minggu ketiga bulan Januari.
Bambang menambahkan, menjelang Hari Raya Idulfitri dan meningkatnya arus mudik, UPTD Metrologi Legal akan kembali mengintensifkan tera ulang, khususnya pada SPBU yang berada di jalur Pantura.
Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Minggu ketiga Ramadan, bertepatan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat di jalur utama mudik. “Kami akan mengadakan tera ulang untuk jalur-jalur Pantura menjelang arus mudik, tepatnya Minggu ketiga Ramadan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, sekaligus memastikan transaksi bahan bakar berlangsung secara jujur dan transparan.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)