[ 2026-02-02 ]
Peredaran Rokok Ilegal di Pekalongan Raya Masih Tinggi, Bea Cukai Sita Lebih dari 20 Juta Batang
Kota Pekalongan – Peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Pekalongan atau Pekalongan Raya hingga kini masih tergolong tinggi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, Kantor Bea dan Cukai Tegal berhasil menyita lebih dari 20 juta batang rokok ilegal dari berbagai hasil penindakan di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Penyuluhan dan Informasi pada Kantor Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, usai kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, capaian penindakan rokok ilegal pada tahun 2025 relatif sama dengan tahun sebelumnya, yang juga berada di kisaran angka 20 juta batang.
“Target Gempur Rokok Ilegal tahun 2026 ini masih sama dengan tahun lalu. Kita upayakan semaksimal mungkin karena memang faktanya sampai akhir tahun 2025 kemarin masih ditemukan banyak. Jadi secara total tangkapan yang berhasil kami kumpulkan sepanjang tahun 2025 itu mencapai sekitar 20.400.000 batang,” ungkap Yusuf.
Ia menjelaskan, besarnya jumlah temuan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di wilayah Pekalongan Raya. Kondisi ini menuntut adanya upaya penindakan yang konsisten dan berkelanjutan, baik melalui operasi lapangan maupun langkah preventif berupa sosialisasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa, sebagian besar penindakan rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi, terutama di jalan raya dan jalan tol. Sekitar 90 persen rokok ilegal berhasil diintersepsi sebelum sampai ke tingkat pengecer, seperti toko atau warung.
“Penemuan itu lebih banyak di area distribusi. Jadi belum sampai ke toko, belum sampai ke warung, sudah kita intercept. Namun demikian, rokok ilegal yang sudah beredar di warung juga masih ditemukan dan jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.
Berdasarkan data penindakan, Kabupaten Tegal menjadi wilayah dengan temuan rokok ilegal terbanyak. Hal tersebut disebabkan oleh luas wilayah yang cukup besar serta keberadaan jalur distribusi yang panjang, termasuk akses jalan tol yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman rokok ilegal.
Sementara itu, di wilayah Kota Pekalongan, jumlah temuan relatif lebih sedikit, meskipun penindakan di tingkat warung dan pengecer tetap dilakukan secara rutin.
Yusuf juga menyoroti masih adanya pelaku usaha atau distributor yang mengulangi pelanggaran meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi. Untuk itu, Bea Cukai Tegal akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memberikan efek jera melalui penindakan tegas serta pengenaan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan akan terus kami lakukan, termasuk penegakan sanksi administrasi dan denda. Harapannya, ini bisa menekan angka peredaran rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
Ke depan, ia berharap, peran serta masyarakat dapat semakin ditingkatkan, khususnya dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan operasi pemberantasan rokok ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Tanpa dukungan masyarakat, tentu upaya kami tidak akan maksimal. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)