Rilis Berita


Sepanjang 2025, Disdukcapil Kota Pekalongan Terbitkan Puluhan Ribu Dokumen Kependudukan

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-02-02 ]

Sepanjang 2025, Disdukcapil Kota Pekalongan Terbitkan Puluhan Ribu Dokumen Kependudukan


Kota Pekalongan – Sepanjang tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang prima kepada masyarakat. Berbagai dokumen kependudukan penting berhasil diterbitkan dalam jumlah puluhan ribu, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak sipil warga Kota Pekalongan. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Tjuk Kushindarto, menyampaikan bahwa, selama tahun 2025, Disdukcapil Kota Pekalongan telah menerbitkan sejumlah dokumen administrasi kependudukan utama. Di antaranya, Kartu Keluarga (KK) sebanyak 19.354 lembar, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 6.420 kartu, serta e-KTP cetak yang mencapai 24.826 keping. Selain itu, Disdukcapil juga melayani perekaman data e-KTP bagi pemula (usia 17 tahun) sebanyak 4.914 orang. 

“Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi dan dasar dalam mengakses berbagai layanan publik,” ujar Tjuk Kushindarto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (30/1/2026). 

Tak hanya dokumen identitas, Disdukcapil Kota Pekalongan juga mencatat penerbitan dokumen pencatatan sipil sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 4.626 Akta Kelahiran dan 2.955 Akta Kematian telah diterbitkan. Sementara itu, untuk pencatatan peristiwa penting lainnya, Disdukcapil menerbitkan 32 Akta Perkawinan Non Muslim dan 6 Akta Perceraian Non Muslim. 

Tjuk menjelaskan, layanan pencatatan sipil tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa kependudukan warga tercatat secara resmi oleh negara. 

"Dokumen ini sangat krusial, baik untuk kepentingan hukum, administrasi, maupun perlindungan hak-hak warga,” jelasnya. 

Lanjutnya, pada sektor mobilitas penduduk, Disdukcapil Kota Pekalongan juga melayani penerbitan 3.778 Surat Keterangan Pindah dan 2.954 Surat Keterangan Kedatangan. Layanan ini menjadi bukti peran Disdukcapil dalam mendukung tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang berpindah domisili masuk maupun keluar wilayah Kota Pekalongan. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, Disdukcapil Kota Pekalongan juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital. Salah satunya melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mulai diminati masyarakat. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.253 dokumen IKD telah diterbitkan. 

“Identitas Kependudukan Digital menjadi alternatif yang praktis dan aman bagi masyarakat, karena dapat diakses melalui perangkat digital tanpa harus selalu membawa dokumen fisik,” ungkap Tjuk. 

Lebih lanjut, Tjuk Kushindarto menegaskan bahwa, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Disdukcapil Kota Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan, dan bebas pungutan liar. 

Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi, peningkatan SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi. Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk terus aktif mengurus dokumen kependudukan secara tertib dan tepat waktu. 

“Kelengkapan dokumen kependudukan sangat penting untuk memastikan hak-hak sipil masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, maupun layanan publik lainnya,” pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)