Rilis Berita


Satpol P3KP Kota Pekalongan Tangani 196 Gangguan Trantibum Sepanjang 2025

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-01-15 ]

Satpol P3KP Kota Pekalongan Tangani 196 Gangguan Trantibum Sepanjang 2025


Kota Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan terus menguatkan perannya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pekalongan.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 Satpol P3KP telah menangani sebanyak 196 kejadian yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Plt Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menjelaskan bahwa, ratusan kejadian tersebut merupakan hasil dari patroli rutin, laporan masyarakat, serta kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Total kejadian yang kita tangani ada sebanyak 196 kali, terhitung mulai dari Januari sampai dengan Desember 2025. Klasifikasinya beragam, mulai dari yang terkait dengan ODGJ, orang terlantar, anak punk, hingga gelandangan. Selain itu juga ada pengemis, pengamen, dan lain-lain,” ujar Wismo saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan bahwa, seluruh penanganan tersebut dilakukan karena aktivitas yang bersangkutan dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di ruang-ruang publik. Dari total 196 kejadian tersebut, jumlah individu yang terdata juga sebanyak 196 orang.

“Semua ini yang sifatnya mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Jadi totalnya ada 196 kali kejadian, dengan jumlah 196 orang yang kami tangani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wismo merinci data penanganan berdasarkan jenis kelamin. Dari 196 orang tersebut, mayoritas merupakan laki-laki dengan jumlah 131 orang, sedangkan perempuan tercatat sebanyak 65 orang.

Jika ditinjau dari sisi usia, penanganan Satpol P3KP juga menyasar berbagai kelompok umur. Dari total 196 orang, sebanyak 21 di antaranya merupakan anak-anak usia 0 hingga 15 tahun. Sementara itu, kelompok usia 15 hingga 18 tahun tercatat sebanyak 32 orang, dan usia 18 tahun ke atas menjadi kelompok terbanyak dengan jumlah 143 orang.

“Data ini menunjukkan bahwa persoalan ketertiban umum tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga ada anak-anak dan remaja yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara humanis serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Wismo.

Selain itu, Wismo juga mengungkapkan bahwa, permasalahan trantibum yang ditangani tidak hanya berasal dari warga Kota Pekalongan. Dari total 196 orang yang terjaring, sebanyak 92 orang merupakan warga Kota Pekalongan, sementara sisanya, yakni 104 orang, berasal dari luar daerah.

“Ini menunjukkan bahwa Kota Pekalongan sebagai kota jasa dan perdagangan juga menjadi tujuan masyarakat dari luar daerah, sehingga potensi gangguan ketertiban umum juga cukup tinggi,” katanya.

Terkait penegakan peraturan daerah, Wismo menambahkan bahwa, Satpol P3KP terus menjalankan tugas penegakan perda secara rutin dan terukur. Kegiatan tersebut meliputi patroli wilayah, penertiban aktivitas yang melanggar aturan, serta pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat.

“Penegakan perda ini memang sudah menjadi kegiatan rutin yang terus kita lakukan. Prinsipnya adalah menjaga ketertiban, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.

Ia berharap dukungan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan masing-masing.

"Selain itu, masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan potensi gangguan trantibum kepada kami, sehingga Kota Pekalongan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya,"pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)