Rilis Berita


PAD Kota Pekalongan 2025 Lampaui Target 102,84 Persen, Realisasi Tembus Rp306,93 Miliar

Responsive image


Silakan login terlebih dahulu untuk mendownload dokumentasi kegiatan ini.

[ 2026-01-13 ]

PAD Kota Pekalongan 2025 Lampaui Target 102,84 Persen, Realisasi Tembus Rp306,93 Miliar

Kota Pekalongan – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan tahun anggaran 2025 menutup tahun dengan capaian menggembirakan. Berdasarkan data resmi, PAD Kota Pekalongan ditargetkan sebesar Rp298,44 miliar dan berhasil direalisasikan mencapai Rp306,93 miliar atau setara 102,84 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin sehat, efektif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa, keberhasilan melampaui target PAD merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah, sinergi lintas sektor, serta meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

“Secara agregat, target PAD yang ditetapkan baik di APBD murni maupun perubahan dapat terlampaui. Ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pendapatan daerah semakin matang dan responsif,” ujar Cayekti saat dikonfirmasi, Selasa (13/01/2026).

Ia menjelaskan, sektor Pajak Daerah masih menjadi tulang punggung utama dalam struktur PAD Kota Pekalongan. Dari target Rp140,25 miliar, realisasi Pajak Daerah mencapai Rp140,73 miliar atau 100,34 persen. Hampir seluruh jenis pajak daerah tercapai sesuai target, meskipun masih terdapat beberapa catatan pada Pajak Air Tanah dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum maksimal.

Sementara itu, sektor Retribusi Daerah juga menunjukkan performa yang kuat. Dari target Rp141,94 miliar, realisasi mampu mencapai Rp145,35 miliar atau 102,40 persen. Seluruh jenis retribusi tercatat memenuhi target yang ditetapkan. Retribusi Jasa Umum menjadi penyumbang terbesar, terutama dari sektor layanan kesehatan. Selain itu, Retribusi Jasa Usaha turut berkontribusi signifikan melalui pemanfaatan aset daerah, operasional terminal, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), hingga parkir khusus.

Kinerja positif juga tercatat pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dari target Rp7,40 miliar, realisasi mencapai Rp8,53 miliar atau 115,30 persen. Lonjakan paling tinggi terjadi pada pos lain-lain PAD yang sah. Dari target Rp8,85 miliar, realisasi melonjak menjadi Rp12,33 miliar atau 139,20 persen. Capaian ini menandakan semakin optimalnya pemanfaatan potensi pendapatan non-pajak yang sah dan terukur.

“Struktur PAD Kota Pekalongan tahun 2025 masih tergolong sehat karena bertumpu pada pajak dan retribusi sebagai sumber utama, sehingga stabilitas fiskal daerah tetap terjaga,” jelas Cayekti.

Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan target PAD tahun anggaran 2026 sebesar Rp293.309.204.000. Angka ini sedikit lebih konservatif dibandingkan realisasi PAD tahun 2025, sebagai langkah kehati-hatian menghadapi dinamika regulasi dan kondisi ekonomi.

Dari total target PAD 2026 tersebut, sektor Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp136.550.000.000. Sementara Retribusi Daerah ditargetkan Rp144.060.270.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dipatok Rp7.226.934.000, dan pos lain-lain PAD yang sah sebesar Rp5.472.000.000. Komposisi target ini menunjukkan bahwa retribusi daerah menjadi sektor dengan porsi terbesar, sejalan dengan arah kebijakan optimalisasi layanan publik dan penguatan jasa usaha daerah.

Cayekti menambahkan, tahun 2026 membawa tantangan tersendiri seiring mulai berlakunya dampak penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memicu perubahan tarif, klasifikasi, serta skema pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menuntut penyesuaian strategi secara cermat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan terus memperkuat digitalisasi sistem pendapatan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Pembayaran pajak dan retribusi diarahkan melalui kanal non-tunai seperti QRIS, mobile banking, dan platform digital lainnya.

“Digitalisasi bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan. Ini sekaligus menekan potensi kebocoran di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, pemutakhiran data objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menjadi fokus utama agar basis data semakin valid dan akurat. Menurut Cayekti, validitas data merupakan kunci utama agar target PAD 2026 dapat ditetapkan secara realistis dan dicapai secara berkelanjutan.

Ia menilai, dengan data yang akurat, perencanaan pendapatan akan lebih presisi dan kebijakan yang diambil menjadi tepat sasaran.

"Capaian positif PAD 2025 ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta percepatan pemulihan ekonomi di Kota Pekalongan secara berkelanjutan,"tukasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)